KendariPOLDA SULTRA

Kapolda Sultra : Tahun Ini Tindak Kejahatan Lebih Rendah Dibandingkan Tahun Lalu

834
Kapolda Sultra Irjen Pol Yan Sultra Indrajaya Pada Saat Pres Rilis Akhir Tahun, Pada 31 Desember 2020.

Reporter : Andri Sutrisno

KENDARI – Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) mencatat dalam periode Januari hingga Desember 2020 laporan tindak pidana mengalami penurunan dibandingkan tahun 2019 lalu.

Hal ini sebagaimana diungkapkan Kapolda Sultra, Irjen Pol Yan Sultra dalam rilis akhir tahun yang diadakan di aula Dhacara Polda Sultra, Kamis 31 Desember 2020.

Kata dia, penurunan angka tindak pidana sejalan dengan giat jajaran Polda Sultra yang intens dalam segala aspek menjaga Kamtibmas di wilayah hukumnya.

“Jumlah tindak pidana dari Januari hingga Desember 2020 terjadi 2.193 kasus bila kita lihat terjadi penurunan sekitar 2005 kasus atau 50.7% dibandingkan tahun 2019 4.935 kasus,” terang Yan Sultra.

Perwira tinggi (Pati) Polri itu menjelaskan penurunan juga diakibatkan peningkatan kegiatan anggota Polda Sultra yang gencar dilaksanakan dalam rangka menjaga cipta kondisi khususnya menjelang pilkada serentak tahun 2020 yang di perketat dalam pengawasan kemudian juga aktif dalam mengatur situasi kondisi Covid19.

“Hal ini seiring dengan peningkatan kegiatan anggota Polda Sultra dalam menjaga kantibmas dan cipta kondisi, khususnya pada saat pilkada 2020 serentak di 17 kabupaten kota, dan intensnya para anggota dalam mengatur situasi di masa pandemi,” bebernya.

Yan Sultra menyebut, peroses penyelesaian tindak pidana pada tahun 2020 menurun 1.959 kasus atau 63.29% dibandingkan tahun 2019 yang mencapai 3095 kasus.

Jenderal bintang dua tersebut menegaskan di tahun 2020 tindak kejahatan konvensional masih tinggi dibandingkan tindak kejahatan lain.

“Di masa tahun 2020 kejahatan masih di dominasi dengan kejahatan konvensional yaitu mencapai 1.714 kasus dengan presentase 56% dari seluruh kejahatan di susul dengan kejahatan taransnasional kejahatan yaitu 179 kasus dengan presentase 53.63%,” pungkasnya. (b).

You cannot copy content of this page

You cannot print contents of this website.
Exit mobile version