BOMBANAHUKUM & KRIMINAL

Kapolres Bombana Gagalkan Transaksi Sabu Berkedok Pembungkus Popok

635
×

Kapolres Bombana Gagalkan Transaksi Sabu Berkedok Pembungkus Popok

Sebarkan artikel ini
Barang bukti yang berhasil diamankan Polres Bombana
Barang bukti yang berhasil diamankan Polres Bombana.Foto: Ist.

Reporter : Hasrun

RUMBIA – Kapolres Bombana, AKBP Andi Herman memimpin penangkapan dua orang terduga tindak pidana narkotika berjenis sabu di kompleks pasar lama, Kelurahan Kasipute Kecamatan Rumbia, pada, Kamis 16 Juli 2020.

Dua tersangka itu adalah YS (34) warga Kelurahan Kasipute dan DI(35) warga Desa Kota Bengun, Kecamatan Ranomeeto, Kabupaten Konawe Selatan.

Tak main – main, saat penggaledahan di rumah terduga, polisi berhasil menemukan 27,64 geram sabu yang dibungkus didalam popok bayi merek mamypoko.

AKBP Andi Herman mengatakan penangkapan dilakukan setelah mendapat informasi masyarakat sering terjadi transaksi narkotika di kompleks pasar lama.

Setelah itu anggota Sat Resnarkoba Polres Bombana melakukan lidik, dan mengetahui adanya transaksi narkotika disalah satu rumah yang ditinggali oleh terduga berinisial YS.

“Kami langsung melakukan penggeledahan dan penangkapan terhadap orang yang diduga sementara melakukan transaksi. Kemudian melakukan penggeledahan badan serta penggaledahan didalam dan diluar rumah,” ungkap Andi Herman, Jum’at 17 Juli 2020.

Dari hasil penggaledahan, kata mantan Kapolres Buton itu, ditemukan pembungkus atau kemasan popok bayi tepatnya diatas tanah samping kanan luar rumah yang didalamnya berisikan 24 sashet plastik bening berisikan diduga sabu.

“Bungkusan Mamypoko (Popok bayi) sengaja dibuang oleh terduga pelaku saat polisi melakukan penggaledahan,” bebernya.

Ia menjelaskan setelah itu pihaknya kembali melakukan penggaledahan didalam rumah terduga dan ditemukan lagi satu plastik bening didalam bungkus sebuah rokok berisikan butiran kristal diduga sabu yang disembunyikan didalam tas mukenah.

Atas peristiwa tersebut, Polres Bombana berhasil mengamankan barang bukti berupa, 25 bungkus plastik warna bening yang berisikan butiran keristal diduga adalah narkotika jenis sabu dengan Berat Bruto 27,64.

Sementara untuk barang bukti non narkotika, yakni 1 lembar plastik kemasan popok bayi warna kuning, 1 buah pembungkus rokok warna hitam, 1 lembar tisue warna putih, 2 unit handphone dan 1 tas mukenah berwarna putih.

Terduga pelaku dijerat dengan pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU. RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika. (b).

You cannot copy content of this page