Reporter: Ardilan / Editor: La Ode Adnan Irham
BAUBAU – Kepala Satuan (Kasat) Polisi Pamong Praja (Pol PP) Kota Baubau Sulawesi Tenggara (Sultra) Hanaruddin, marah dan menyesalkan sikap salah seorang anggotanya yang menyebarkan video mesum sepasang pelajar ke media sosial.
Hanaruddin menyebut, langsung menarik penugasan anggotanya tersebut dari penjagaan di kantor Wali Kota Baubau untuk dibina dan kembali ke kantor.
Padahal kata dia, selama ini Satpol PP dalam bertugas melakukan penertiban, hasil temuan selalu dijadikan bahan internal dan tidak diekspos ke publik, apalagi ke media sosial.
“Ini keteledoran. Tadi sudah ketemu dan agak keras juga saya. Tapi ini kelalaian jadi pembelajaran buat dia (penyebar video),” ucap Hanaruddin kepada Mediakendari.com dikonfirmasi di ruang kerjanya, Senin 24 Februari 2020.
Peristiwa itu terjadi di di Lapangan Tenis Kantor Wali Kota Baubau pukul 11.00 siang, Sabtu 23 Februari 2020 Lalu. Namun, dirinya baru mengetahui kejadian tersebut malam harinya.
“Saya sudah arahkan hindari benturan, arogansi, hindari permainan di lapangan sana, supaya bisa tertib. Hindari penyampaian di media sosial yang dianggap tidak penting. Tapi ini musibah sekaligus pembelajaran agar kedepan lebih hati-hati lagi,” paparnya.
Dia menambahkan, seandainya video tersebut tidak terlanjur viral di medsos, tidak akan menimbulkan polemik di publik. Pasalnya, usai digrebek pihaknya langsung mengontak kedua orang tua kedua pelajar.
“Tapi yang bikin rusak yang menyebarkan (Video) ini. Nanti sudah selesai baru ketahuan,” pungkasnya.
Sebelumnya anggota Pol PP Baubau menggerebek dua pelajar yang tengah berbuat mesum, yang kemudian diabadikan dengan kamera ponselnya. Akibatnya video berdurasi 1 menit 44 detik itu langsung viral.
Dalam video singkat itu, terjadi percakapan antara yang merekam video dan pelaku yang ditanyai identitas serta rumah orang tuanya.
Keduanya ditemukan memakai seragam sekolah. Pelajar pria memakai seragam sekolah pramuka, sedang pelajar perempuan masih mengenakan seragam sekolah lengkap putih abu-abu.