MAKASSAR, Mediakendari.com – Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) mengapresiasi kinerja sistem merit ASN Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara (Sultra) yang mengalami peningkatan di bawah kepemimpinan Penjabat (Pj) Gubernur Sultra, Andap Budhi Revianto.
Ketua KASN, Agus Pramusinto mengungkapkan nilai sistem merit ASN Pemprov Sultra berhasil naik dari kategori kurang menjadi kategori baik dengan skor 250.
Agus merinci, penilaian sistem merit terbagi empat kategori yakni kategori I dengan skor 100-174 dinilai buruk. Kategori II dengan skor 175-249 dinilai kurang. Kategori III dengan skor 250-324 dinilai baik. Serta kategori IV dengan skor 325-400 dinilai sangat baik. Ia berharap Pemprov Sultra dapat mencapai kategori sangat baik.
Menurutnya, meningkatkan sistem merit ASN Pemprov Sultra bukan hal sulit bagi Andap. Sebab, di KemenkumHAM RI, sistem merit ASN berada pada kategori sangat baik.
“Terus berupaya maksimal karena masih banyak yang perlu dibenahi dalam manajemen ASN apalagi Indonesia secara umum masih tertinggal jauh dengan negara di Asia Tenggara yakni peringkat 34 dengan nilai 0,4 goverment effectiveness index,” ungkap Agus saat audiensi dan asistensi penerapan sistem merit di aula Rujab Gubernur Sulsel, Jum’at 16 Februari 2024.
Sementara itu, Andap Budhi Revianto melalui Sekretaris Daerah (Sekda) Sultra, Asrun Lio menjelaskan setelah menjadi Pj Gubernur, Andap langsung melakukan pembenahan terhadap sistem merit diantaranya perencanaan kebutuhan pegawai, perbaikan pada manajemen kerja hingga perbaikan sistem informasi.
Ia mengakui kebijakan Pj Gubernur Sultra yang menerapkan pemberian penghargaan kepada pegawai termasuk disiplin pegawai dan penerapan SPBE melalui aplikasi SiSUMAKER turut mempengaruhi peningkatan sistem merit.
Selain itu, Andap juga menerapkan delapan hal mulai dari perencanaan kebutuhan yakni kebutuhan pegawai dihitung secara tepat dengan Anjab dan ABK. Kedua, pengadaan yakni pengadaan pegawai dilakukan secara terbuka dan kompetitif. Ketiga, pengembangan karir bertumpu pada pengembangan kompetensi dan kinerja. Keempat, promosi dan mutasi berdasarkan kualifikasi, kompetensi dan kinerja. Kelima, manajemen kinerja dinilai secara objektif dan terukur serta digunakan sebagai pertimbangan karir.
Keenam, penggajian, penghargaan dan disiplin yakni tunjangan berdasarkan kinerja dan penghargaan rutin untuk pegawai berprestasi. Ketujuh, perlindungan dan pelayanan yakni instansi melaksanakan program perlindungan dan pelayanan pegawai. Kedelapan, sistem informasi dimanfaatkan untuk penyelenggaraan manajemen ASN.
“Delapan aspek itu lah yang diterapkan bapak Gubernur. Berikutnya kita target dapat mencapai sangat baik,” ujarnya.