Reporter : Rahmat R.
Editor : Kang Upi
KENDARI – Penyelidik Pelanggar ASN dari Biro Pengaduan dan Penyelidikan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), Adi Yusuf Tamburaka memastikan, tudingan adanya pejabat KASN yang menerima suap Rp 500 juta dari calon Sekda Sultra adalah kabar bohong atau hoax.
Adi Yusuf Tamburaka menjelaskan, pihaknya telah melakukan pendalaman data dari berbagai sumber di Provinsi Sultra, mulai Senin, 25 hingga 29 Maret 2019. Hasilnya, setelah lima hari melakukan investigasi, disimpulkan bahwa tudingan pejabat KASN menerima suap itu adalah hoax.
“Soal mahar ke pejabat KASN seperti yang diberitakan di mediakendari.com beberapa waktu lalu adalah hoax. Ini kami luruskan kepada masyarakat,” katanya, Jumat (29/03/2019), saat ditemui di salah satu hotel di Kendari.
Menurutnya juga, terdapat banyak kejanggalan yang mengiringi munculnya hoax ini. Salah satunya, sebagaimana diberitakan media bahwa ada pernyataan Calon Sekda, Roni Yakub Laute yang mengaku telah membayar mahar pada 28 Februari 2019.
Namun, berita yang ditulis dalam rilis JarrAk Sultra sekitar 9 Maret 2019 dan diberitakan sekitar 16 Maret 2019, disini jelas ada kejanggalan waktu.
Baca Juga :
- Wakili Pj Gubernur, Sekda Sultra Hadir Upacara Peringatan HUT ke-79 TNI Tahun 2024
- Iwan Susanto Resmi Jabat Ketua DPC Granat Kota Kendari Periode 2024-2029
- Kadis Kominfo Sultra Apresiasi Sosialisasi Genbest Talk 2024 untuk Penurunan Stunting di Sulawesi Tenggara
- Wakili Pj Gubernur, Asrun Lio Lepas 10 Ribu Peserta Barisan Kirab Kebangsaan
- Mabes TNI Gelar Sosialisasi Bela Negara di Kendari, ini Peserta Yang Hadir
- Lantik 3 Pj Bupati, Penjabat Gubernur Sultra : Jabatan sebagai Pj Bupati adalah tugas tambahan sebagai ASN jangan lupakan tanggung jawab utama dan jabatan Anda sebelumnya
“Kami masih mendalami kejadian tersebut. Disebutkan pernyataan diungkap 28 Februari, tapi kenapa 16 Maret baru diberitakan. Ini ada waktu yang cukup lama. Ini adalah kendala yang kami masih pertanyakan, ada apa dengan interval waktu sekitar dua minggu ini,” terangnya Yusuf.
Lanjutnya, kenapa tidak pada saat kejadian pihak pemberi informasi memberi keterangan kepada media ataupun penulis rilis.
“Kalau terbukti dalam kasus ini akan dapat sanksi tersebut, terberat adalah pemecatan ASN yang bersangkutan,” tegasnya.
Ia juga menyebutkan, KASN memiliki tugas yakni mengawasi dan merekomendasikan ke Pansel terkait prosesi seleksi Sekda tersebut.
“Kasus ini juga tidak berhenti di sini masih akan terus didalami KASN,” tukasnya. (b)