Reporter : Hasrun
BOMBANA – Gabungan tiga Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) di Kabupaten Bombana, Sulawesi Tenggara (Sultra), meminta Kejaksaan Negeri (Kejari) Bombana menuntaskan kasus ambruknya Pelabuhan Paria, yang terletak di Desa Matirowalie, Kecamatan Poleang beberapa waktu lalu.
Dimana, Pelabuhan Paria yang belum selesai dalam proses pekerjaannya, telah ambruk. Sehingga, Ketiga LSM tersebut yakni Lembaga Kajian Pembangunan Daerah Dan Demokrasi (LKPD) Sultra, Gerakan Pemerhati Hukum dan Kebijakan Daerah (Gerhana) dan Perasi Bombana dan melakukan aksi di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Bombana pada, Kamis, 2 Juli 2020.
Direktur LKPD Sultra, Muh. Arham mengantakan setiap orang memiliki kedudukan yang sama dimata hukum. Olehnya itu, setiap orang yang terlibat dalam ambruknya Pelabuhan Paria harus ditangkap dan diadili seusai hukum yang berlaku.
“Sekali lagi kami hadir mendukung, Kajari untuk mengusut tuntas kasus tersebut,” ucap Direktur LKPD Sultra, Muh. Arham.
Sementara itu, Kasi Intel Kejari Bombana, Supriyadi menjelaskan jika kasus ambruknya Pelabuhan Paria masih tahap proses penyelidikan.
“Kami hati-hati meneliti betul, baik itu formil dan materilnya. Kami meminta kepada saudara dukungan moril, tidak lama lagi,” ungkapnya saat menemui massa aksi.
Supriyadi menuturkan didalam tipikor harus ada yang membuktikan formil dan materilnya. Alat bukti tidak mengedepankan kuantitas, tetapi harus kualitas dan dianalisa secara yuridis.
“Kendala yang ada, saat kami memanggil kadang tidak ada yang datang atau tidak membawa dokumen. Kami semangat dan optimis sekali dengan kasus ini,” tuturnya
“Perpanjangan kasus penyelidikan kasus ambruknya Pelabuhan Paria, dilakukan akhir Juni, Insya Allah tuntas pada Juli,” tambahnya.