KONAWE SELATAN

KPU Konsel Mulai Lakukan Perekrutan PPDP, Ini Syaratnya

233
×

KPU Konsel Mulai Lakukan Perekrutan PPDP, Ini Syaratnya

Sebarkan artikel ini
Ketua KPU Konsel
Ketua KPU Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) Aliudin. Foto: MEDIAKENDARI.com/Erlin

Reporter: Erlin

ANDOOLO – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) saat ini tengah intens melaksanakan tahapan persiapan Pemilihan Kepala daerah (Pilkada) serentak pada 9 Desember 2020 mendatang.

Ketua KPU Konsel, Aliudin mengatakan saat ini pihaknya sementara melakukan proses perekrutan Panitia Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) yang akan ditempatkan di TPS.

“Saat ini masih sementara seleksi PPDP yang akan ditempatkan ditiap Tempat Pemungutan Suara (TPS),” ungkap Ketua KPU Konsel, Aliudin saat ditemui, Kamis, 2 Juli 2020.

Sebanyak 632 petugas PPDP yang bakal direkrut. Dimana jumlah itu tiap TPS terdiri dari satu PPDP.

“Jumlah sekitar 632. Proses seleksi dimulai sejak tanggal 24 Juni 2020 sampai 14 Juli 2020. Ini direkrut ditingkat PPS,” sebutnya.

Dalam perekrutan dapat melahirkan PPDP yang profesional dan berintegritas serta independen. Dimana data pemilih ini selalu menjadi sumber gugatan.

“Olehnya, syaratnya kan ada 4, pertama, tidak pernah kena sanksi hukum, kedua tidak kena sanksi disiplin kalau pegawai, terus indenpenden, dan memiliki keterangan berbadan sehat serta mampu mengoperasikan komputer,” ucapnya.

Adapun yang menjadi syarat tambahan, sambung Ketua KPU Konsel, yakni minimal usia 21 tahun dan maksimal 50 tahun. Kedua sehat jiwa, tidak memiliki riwayat penyakit kronis.

“Dia mampu melaksnakam coklit secara door to door. Yang keempat dia mau menandatangi pernyatan bebas Covid-19,” jelasnya.

You cannot copy content of this page