BAUBAUFEATURED

Kasus Islamic Center dan Paket 9 di Baubau Berpeluang Diambil Alih KPK

537

BAUBAU – Kasus dugaan korupsi besar yakni proyek pembangunan Islamic Center dan reklamasi Pantai Wameo atau dikenal paket 9 yang ditangani Polres Baubau berpeluang diambil alih oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Koordinator Koordinasi Supervisi dan Pencegahan (Kosupga) KPK Wilayah Sultra, Hery Nurdin mengatakan, apabila Polres Baubau tak segera menuntaskan dua kasus korupsi tersebut, pihaknya bisa mengambil alih.

“Kalau tidak segera diselesaikan, bisa saja kita ambil alih. Cuma ada beberapa syarat kalau mengambil alih kasus yang penanganannya berlarut-larut,” ungkap Hery kepada wartawan, Jum’at (31/8/2018).

Untuk mengambil alih kasus dugaan korupsi dari Gakkum, kata dia, beberapa persyaratannya ialah kasus itu penanganannya sudah bertahun-tahun dan berlarut-larut di Gakkum (Penegak hukum) baik Kepolisian maupun Kejaksaan, serta kasus tersebut menjadi perhatian publik.

Hery juga menuturkan, pihaknya sudah beberapa kali melakukan supervisi ke Polres untuk menyelesaikan kasus yang menyeret sejumlah pejabat daerah Baubau.

“Kita tetap bersinergi dengan Gakkum lainnya. KPK sudah berproses kesana,” bebernya.

Dia mengakui jika Polres sudah diberi batas waktu untuk menyelesaikan dua kasus tersebut. Jika tidak selesai selama batas waktu, KPK siap mengambil alih penanganannya.

“Sudah ada deadline (Batas waktunya) itu. Kita beri kesempatan untuk menyelesaikan. Pasti mereka sudah tahu, nanti tanya ke Polres,” tandasnya.

Terpisah, saat dikonfirmasi Plt Kasat Reskrim Polres Baubau, AKP Gani Sirait tak banyak menjelaskan terkait dua kasus tersebut.

“Polisi tetap melaksanakan dan mencari data-data otentik untuk mencari bukti dimana letak kesalahan kasus tersebut,” pungkas pria yang juga menjabat Kasat Polairud tersebut.(a)


Reporter : Ardilan

You cannot copy content of this page

You cannot print contents of this website.
Exit mobile version