PERISTIWA

Kasus Korupsinya Mandek 4 Tahun, Demonstran Minta Bareksrim Polri Tahan Deny Indrayana

706
×

Kasus Korupsinya Mandek 4 Tahun, Demonstran Minta Bareksrim Polri Tahan Deny Indrayana

Sebarkan artikel ini
Kelompok masyarakat yang aksi depan Mabes Polri terkait kasus korupsi Deny Indrayana Senin, 23/09/2019 (Foto : Rahmat R/mediakendari.com)./b

Reporter : Rahmat R.

Editor : Kang Upi

JAKARTA – Aliansi Masyarakat Peduli Anti Korupsi mendesak Bareskrim Polri untuk menangkap Deny Indrayana, yang sudah berstatus tersangka dalam kasus kasus korupsi Payment Gateway. Tuntutan ini disampaikan dalam unjuk rasa di Depan Mabes Polri.

Mereka medesak pihak kepolisian agar melakukan upaya tegas terhadap kasus yang menjerat mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Denny Indrayana yang telah mangkrak hampir lebih 4 tahun.

Denny terjerat kasus dugaan korupsi saat menjabat sebagai Wamenkumham. Ia diduga melakukan penunjukan langsung dua vendor untuk mengoperasionalkan sistem Payment Gateway, atau sistem pembayaran secara online.

“Perkara Denny Indrayana ini sudah mangkrak selama kurang lebih 4 tahun. Kami harap pihak Kepolisian menindaklanjuti perkara ini secepatnya” Ujar Korlap Aksi Roy Suproyo, Senin (23/09/2019) di depan Mabes Polri.

Selain meminta penindakan secepatnya, Aliansi Masyarakat Peduli Anti Korupsi juga meminta kepolisian agar tidak menunda-nunda lagi kasus yang menjerat mantan Wamen itu.

“Kami harap pihak kepolisian tidak menunda-nunda lagi proses hukum yang menjerat Denny. Kasus ini harus ditindaklanjuti segera demi terwujudnya keadilan di tengah masyarakat Indonesia” tegasnya.

Dalam kasusnya itu, Deny Indrayana Denny dikenakan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 dan Pasal 23 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 421 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke satu KUHP tentang penyalahgunaan wewenang secara bersama-sama.

Roy meminta pihak Bareskrim Polri agar segera melanjutkan proses hukum terhadap tersangka Denny Indrayana. Menurut dia, Polri tidak boleh tebang pilih, tidak boleh kong kalingkong dan tidak boleh diskriminatif.

“Kami meminta agar Polri segera melakukan pencekalan kepada tersangka Denny Indrayana. Jangan sampai yang bersangkutan melarikan diri ke luar negeri,” ujarnya.

Para demonstran ini juga meminta agar segera menahan tersangka Denny Indrayana agar tdk menghilangkan barang bukti dan melakukan obstruction of justice (menghalangi penyidikan).

Selanjutnya, Polri harus berani berlaku Adil. Polri tidak boleh takut tekanan opini dan tekanan politik hanya karena tersangka Denny Indrayana mantan WamenkumHam dan aktifis.

Kata Roy, kasus ini harus segera dibawa ke pengadilan agar tersangka Denny Indrayana dapat membela diri secara terbuka dan adil di muka sidang pengadilan.

“Oleh karena itu, kami mendesak Bareskrim Polri untuk segera menuntaskan kasus ini dengan lurus dan obyektif. Tidak ada alasan untuk menunda-nunda, apalagi memetieskan kasus korupsi ini. Demi keadilan dan kebenaran. Demi persaman di muka hukum,” tukasnya. /C

You cannot copy content of this page