BAUBAUFEATUREDHUKUM & KRIMINALPILEGPOLITIK

Kasus Money Politik Pilwali Baubau Dihentikan

524
×

Kasus Money Politik Pilwali Baubau Dihentikan

Sebarkan artikel ini

BAUBAU – Kasus dugaan praktik money politik pada saat Pemilihan Wali Kota (Pilwali) Baubau lalu telah dihentikan.

Perkara dengan tersangka Wa Ode Nurtina dan Rosfiani tersebut tak lagi bisa dituntut oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Baubau. Karena, kasus tersebut telah kedaluwarsa dan kehabisan waktu untuk berlanjut ke Pengadilan.

“Kami sudah nyatakan kedua berkas perkara money politik melewati batas waktu sesuai ketentuan Undang-Undang nomor 10 tahun 2016,” jelas Kasi Pidum Kejari Baubau, Awaluddin Muhammad, Senin (6/8/2018).

Awaluddin menuturkan, kasus tersebut mulai dilakukan penyidikan pada 02 Juli 2018 lalu. 20 hari berselang penyidikan, pihaknya sudah harus melimpahkan kasus itu dalam waktu lima hari kemudiannya.

“Untuk tersangka Rosfiani expair ditahap pra penuntutan karena Rosfiani serta barang buktinya tidak diserahkan ke kami hingga batas waktu. Sedang, tersangka Nurtina kedaluwarsa dari tahap penyidikan karena penyidik tidak memenuhi petunjuk kami,” ujarnya.

Mantan Kasi Pidsus Kejari Majene tersebut menerangkan, berkas perkara Rosfiani sebenarnya sudah lengkap atau dinyatakan P21.

Hanya saja, penyidik tak kunjung menyerahkan tersangka Rosfiani dan barang buktinya.

“Harusnya tersangka Rosfiani masuk tahap II. Rencananya dia (Rosfiani, red) dan barang bukti diserahkan ke kami Jum’at 24 Juli lalu. Tapi, itu tidak juga dilakukan. Makanya otomatis kedaluwarsa. Padahal, kami sudah atur jadwal pelimpahan ke Pengadilan Negeri pada Senin 30 Juli 2018 lalu,” urainya.

Selain itu, pihaknya juga telah menyampaikan nasib dua kasus money politik tersebut dalam rapat internal Sentra Gakkumdu.

“Intinya kasus ini tidak bisa ditingkatkan ketahap penuntutan,” pungkasnya.

Diketahui sebelumnya, Rosfiani alias Wa Ade tercatat dalam laporan nomor: 01/LP/PW/KOT/28.02/VI/2018.
* Posisi: Anggota KPPS TPS 06 Kelurahan Lanto Kecamatan Batupoaro
* Sangkaan: mengajak pemilih untuk memilih HYF-Ahmad dengan cara membangikan uang sebesar Rp 200 ribu
* Barang bukti: Uang pecahan Rp 50 ribu sebanyak empat lembar.

Sedangkan, laporan terhadap Nurtina alias Dina tertuang pada nomor: 03/LP/PW/KOT/28.02/VI/2018.
* Pekerjaan: Ketua RT 01 RW 03 Kelurahan Kaobula Kecamatan Batupoaro
* Sangkaan: mengajak pemilih untuk memilih AS Tamrin-La Ode Ahmad Monianse dengan cara membagikan uang Rp 400 ribu
* Barang bukti: Uang pecahan Rp 100 ribu sebanyak empat lembar.(a)


Reporter: Ardilan

You cannot copy content of this page