Reporter: Hendrik B
Editor: Taya
KENDARI – Kasus dugaan pencabulan anak dibawah umur yang diduga menyeret nama pejabat di Buton Utara (Butur) kini ditangani Direktorat Rerserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara.
Kepala Sub Bidang Penerangan Masyarakat Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara, Komisaris Polisi Agus Mulyadi membenarkan informasi tersebut.
Kata Agus, saksi kunci yang juga tersangka dugaan perdagangan anak dibawah umur bernama Ismawati alias Mama Ikwal alias Tabobi kini telah ditahan di Polda Sultra sejak Sabtu (12/10/2019) lalu.
“Jadi kasus pencabulannya dilimpahkan di Ditreskrimum dan kasus perdagangan anak dibawah umurnya ditangani di Polres Muna,” ujar Agus saat ditemui diruangannya, Rabu (16/10/2019).
Agus menuturkan pihaknya belum melayangkan surat panggilan pemeriksaan pada oknum pejabat yang namannya ikut terseret dalam kasus tersebut. Saat ini, sambung dia, baru saksi kunci yang diperiksa oleh penyidik Ditreskrimum.
“Kasus pencabulannya masih dalam tahap penyelidikan. Karena baru dilimpahkan Sabtu kemarin, baru saksi kunci yang diperiksa. Oknum pejabatnya yang diduga terlibat belum dilakukan pemanggilan,”katanya.
Informasi sebelumnya, kasus pencabulan yang terjadi di Buton Utara (Butur) yang menyeret nama oknum pejabat tinggi di Butur inisial RM ramai dibahas di tengah masyarakat dan viral di media sosial.
BACA JUGA:
- Pemilik SPBU Wonggeduku Terima Silaturahmi Cabup Harmin Ramba di Kediamannya
- Dosen STIK Mandala Waluya Yusuf Useng Dukung Harmin Ramba di Pilkada Konawe
- Kampanye di Puday Kecamatan Wonggeduku, ASR – Hugua Bilang Jika Terpilih Gubernur Sultra Tunjangan ASN dan PPPK akan Naik
Kasus tersebut awalnya disidik di Polres Muna dan menetapkan wanita inisial LS (31), ibu rumah tangga, sebagai tersangka.
Ia dilaporkan menjadi penghubung antara pejabat berinisial RM dengan si anak, sebut saja namanya Melati (14). LS dijerat pasal dugaan perdagangan anak bawah umur. (A)