HUKUM & KRIMINALKAMPUSKENDARIMETRO KOTAPENDIDIKAN

Kasus Pencemaran Nama Baik, Mahasiswa IAIN Kendari Polisikan Narasumber dan Akun Facebook

390
Beberapa mahasiswa bersama pengurus Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) Pers IAIN Kendari melaporkan narasumber dalam sebuah pemberitaan daring serta satu akun media sosial Facebook ke Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra).

KENDARI, MEDIAKENDARI.com – Kasus dugaan pencemaran nama baik yang menyeret nama sejumlah mahasiswa Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Kendari kini resmi bergulir ke ranah hukum.

Beberapa mahasiswa bersama pengurus Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) Pers IAIN Kendari melaporkan narasumber dalam sebuah pemberitaan daring serta satu akun media sosial Facebook ke Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra), Kamis (1/1/2025).

Laporan tersebut berkaitan dengan pemberitaan di media online Inilahkabarnusantara.com berjudul “Memalukan! Cosplay Ala Kanda Karca, Alumni UKM Pers Serang Lembaga Kaligrafi” yang terbit pada Sabtu (27/12/2025).

Dalam berita itu, disebutkan adanya empat orang yang dituding sebagai alumni UKM Pers IAIN Kendari dan dikaitkan dengan aksi penyerangan terhadap sekretariat Lembaga Kaligrafi (Lemka) IAIN Kendari.

Pelaksana Tugas (Plt) Ketua UKM Pers IAIN Kendari, Harpan Pajar, menegaskan bahwa informasi tersebut tidak benar dan menyesatkan publik. Ia menyebut empat nama yang dicantumkan dalam pemberitaan sama sekali bukan alumni UKM Pers, bahkan salah satunya tidak pernah tercatat sebagai mahasiswa IAIN Kendari.

“Sulhijah saja tidak pernah menjadi alumni kampus, bagaimana mungkin disebut alumni UKM Pers IAIN Kendari. Begitu juga dengan Sultan, Sarman, dan Ikhsan,” tegas Harpan.

Menurutnya, narasi dalam pemberitaan tersebut bersifat sepihak dan tidak disertai bukti yang jelas. Harpan juga menilai penggiringan opini yang dilakukan telah mencoreng nama baik UKM Pers IAIN Kendari.

“Kalau menuding, seharusnya disertai bukti. Jangan menyebarkan informasi bohong ke publik. Yang hadir di lokasi waktu itu banyak orang dan tidak ada yang mengatasnamakan UKM Pers,” tambahnya.

Salah satu nama yang disebut dalam berita, Sulhijah, membantah keras tudingan tersebut. Ia menjelaskan kehadirannya di sekretariat Lemka saat itu semata-mata untuk melerai agar tidak terjadi bentrokan antar mahasiswa.

“Saya datang secara pribadi, bukan untuk ribut. Justru ingin memisahkan. Di video yang beredar juga terlihat saya hanya berdiri di belakang, tidak melakukan penyerangan seperti yang dituduhkan,” jelasnya.

Hal senada disampaikan Sultan. Ia menegaskan tidak pernah terlibat keributan maupun aksi penyerangan sebagaimana yang ditulis dalam pemberitaan tersebut.

“Silakan lihat video yang beredar, apakah ada saya ribut atau menyerang. Saya justru berada di tengah untuk memisahkan. Tiba-tiba saja saya disebut alumni UKM Pers,” katanya.

Sultan juga menyoroti fakta bahwa tautan berita tersebut kini sudah tidak dapat diakses. Saat dilakukan pengecekan ulang pada Senin malam (29/12/2025), laman berita menampilkan kode kesalahan 404.

“Link-nya sudah 404, artinya sudah dihapus. Biasanya kalau beritanya tidak benar, begitu,” ujarnya.

Di sisi lain, pernyataan Ketua Lemka saat dikonfirmasi media Objektif justru menimbulkan tanda tanya. Dalam pesan WhatsApp pada Selasa (30/12/2025), ia mengaku tidak mengetahui sosok bernama Abdul yang disebut dalam pemberitaan sebagai kader Lemka.

“Abdul? Nama panjangnya? Saya tidak tahu,” ujarnya singkat.

Ketidaksinkronan keterangan tersebut semakin menguatkan dugaan bahwa informasi dalam pemberitaan yang dipersoalkan tidak akurat dan berpotensi mengandung unsur fitnah.

Atas dasar itulah, Sulhijah dan Sultan bersama pihak UKM Pers IAIN Kendari akhirnya menempuh jalur hukum. Mereka melaporkan narasumber dalam pemberitaan serta akun Facebook bernama Parel yang diduga menyebarluaskan tautan berita melalui media sosial.

Adapun laporan tersebut berkaitan dengan dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), khususnya terkait pencemaran nama baik. (A)

Laporan: Ahmad Mubarak

You cannot copy content of this page

You cannot print contents of this website.
Exit mobile version