Reporter : Hendrik B
Editor : Def
KENDARI – Kasus penganiayaan yang dialami sejumlah mahasiswa dan warga wawonii, Konawe Kepulauan (Konkep) Sulawesi Tenggara, yang diduga dilakukan oknum Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) saat pembubaran paksa aksi demonstrasi di Kantor Gubernur Sultra, pada Rabu (6/3/2019) lalu, kini dalam penyelidikan polisi.
Kabid Humas Polda Sultra, AKBP Harry Goldenhardt mengatakan, kasus penganiayaan mahasiswa dan warga Wawonii yang dilakukan oleh oknum Sat Pol PP masih dalam penyelidikan.
Baca Juga :
- Kapal Angkut Bahan Kimia Terbakar di Laut Bombana, 2 Orang Tewas dan Sejumlah Korban Keracunan
- Presiden Prabowo Diminta Dorong Pemeriksaan Istri Gubernur Sultra ASR Diduga Kebal Hukum ke Kejagung, Masuk Daftar Satgas Tambang Nikel Sanksi Rp2,19 Triliun.
- Bahas Kedaulatan Sumberdaya Lintas Sektor, Satgas Sumber Daya DPP LAT Jalin Silaturahmi Dengan Wagub Sultra
- 11 TAHUN TAK DIBAYAR! KUASA HUKUM KELUARGA LAMOKUNI TUNTUT PERUSAHAAN KEMBALIKAN LAHAN PLASMA 35%
- Program Makan Bergizi Gratis Nasional Gagal Kontrol Kualitas, Temuan Batu di Konawe Jadi Bukti Sorotan!
- Jalan 40 Unaaha Dikuasai Bangunan Ilegal, YASYAM Diminta Bertindak Tegas!
“Sekarang masih proses lidik sambil tunggu seluruh alat bukti dan barang bukti yang ada,” singkat Harry, kepada Mediakendari.com, Jumat (15/4/2019)
.
Untuk diketahui, mahasiswa dan warga wawonii yang tergabung Front Rakyat Sultra Bela Wawoni (FRSBW) menggelar unjuk rasa di depan Kantor Gubernur Sultra, dengan tuntutan pencabutan Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Konkep. Namun dibubarkan secara paksa oleh aparat keamanan, namun tidak berjalan mulus. Aparat keamanan dari Kepolisian dan Sat Pol PP terlibat bentrok dengan masa aksi, menyebabkan sejumlah pendemo luka-luka.
