Reporter : Hendrik B
Editor : Def
KENDARI – Kasus penganiayaan yang dialami sejumlah mahasiswa dan warga wawonii, Konawe Kepulauan (Konkep) Sulawesi Tenggara, yang diduga dilakukan oknum Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) saat pembubaran paksa aksi demonstrasi di Kantor Gubernur Sultra, pada Rabu (6/3/2019) lalu, kini dalam penyelidikan polisi.
Kabid Humas Polda Sultra, AKBP Harry Goldenhardt mengatakan, kasus penganiayaan mahasiswa dan warga Wawonii yang dilakukan oleh oknum Sat Pol PP masih dalam penyelidikan.
Baca Juga :
- IMIK Jakarta Desak Evaluasi dan Penghentian Sementara Aktivitas PT EMS Usai Truk Tangki Hantam Rumah Warga
- 250 Anak Serbu Kids Wild Adventure di Cafe Langit Hotel Qubah 9 Kendari
- Upacara Haornas 2026 di Polda Sultra, Pesan Menpora: Olahraga Pemersatu Bangsa
- Daftar Perusahaan Tambang Masuk Daftar Sanksi Administratif RP80,19 TRILIUN, ANTAM Terbesar, Perusahaan Istri Gubernur Sultra ASR urutan ke 10
- Gandeng Kejati Sultra, Gubernur Percepat Pengamanan Aset Daerah dan Tata Kelola SDA
- Kejati Sultra Soroti Tambang Pulau Pulau, Sugeng: Kita Cek dan Verifikasi
“Sekarang masih proses lidik sambil tunggu seluruh alat bukti dan barang bukti yang ada,” singkat Harry, kepada Mediakendari.com, Jumat (15/4/2019)
.
Untuk diketahui, mahasiswa dan warga wawonii yang tergabung Front Rakyat Sultra Bela Wawoni (FRSBW) menggelar unjuk rasa di depan Kantor Gubernur Sultra, dengan tuntutan pencabutan Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Konkep. Namun dibubarkan secara paksa oleh aparat keamanan, namun tidak berjalan mulus. Aparat keamanan dari Kepolisian dan Sat Pol PP terlibat bentrok dengan masa aksi, menyebabkan sejumlah pendemo luka-luka.











