Reporter : Hendrik B
Editor : Def
KENDARI – Kasus penganiayaan yang dialami sejumlah mahasiswa dan warga wawonii, Konawe Kepulauan (Konkep) Sulawesi Tenggara, yang diduga dilakukan oknum Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) saat pembubaran paksa aksi demonstrasi di Kantor Gubernur Sultra, pada Rabu (6/3/2019) lalu, kini dalam penyelidikan polisi.
Kabid Humas Polda Sultra, AKBP Harry Goldenhardt mengatakan, kasus penganiayaan mahasiswa dan warga Wawonii yang dilakukan oleh oknum Sat Pol PP masih dalam penyelidikan.
Baca Juga :
- PIRA Sultra Kehilangan Sosok Ibu: Fenni Anggarainy Natakusuma – Saya Bersaksi Dessy Indah Rachmat Orang Baik
- Dekan FEB Unusia Pimpin Kolaborasi Internasional Terbitkan Riset Akuntansi Ekologi Syariah di Jurnal Q1 JURIS
- Hj Rujuwati Harun Nyatakan Siap Maju Sebagai Ketua KKSS Kota Kendari 2026-2030
- KNPI Sultra Desak Kejagung dan Satgas PKH Transparan Soal Denda Administratif Perusahaan Nikel PT TMS di Kabaena Bombana
- Jalin Kerjasama Publikasi Jangka Panjang, Komisaris MEK TV Berikan Sertifikat Penghargaan Kepada Perwakilan Manajemen Huayou Cobalt dan Apresiasi IPIP Pomalaa sebagai Pusat Hilirisasi Baru di Sultra
- Jumat Berkah Bapenda Sultra, Bayar PKB di Samsat Drive Thru Dapat Paket Makanan Gratis
“Sekarang masih proses lidik sambil tunggu seluruh alat bukti dan barang bukti yang ada,” singkat Harry, kepada Mediakendari.com, Jumat (15/4/2019)
.
Untuk diketahui, mahasiswa dan warga wawonii yang tergabung Front Rakyat Sultra Bela Wawoni (FRSBW) menggelar unjuk rasa di depan Kantor Gubernur Sultra, dengan tuntutan pencabutan Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Konkep. Namun dibubarkan secara paksa oleh aparat keamanan, namun tidak berjalan mulus. Aparat keamanan dari Kepolisian dan Sat Pol PP terlibat bentrok dengan masa aksi, menyebabkan sejumlah pendemo luka-luka.











