Reporter: Kardin
KENDARI – Adanya dugaan kasus Narapidana (Napi) yang mengendalikan peredaran narkoba jenis sabu di Lapas Kelas IIA Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) mendapat perhatian Gerakan Anti Narkotika (Granat).
Ketua DPC Granat Kendari, Hendrawan menuturkan, pasca penemuan sabu seberat 2,7 Kilogram pada bulan Mei lalu, pihak Lapas belum juga melakukan tindakan lebih lanjut guna mengantisipasi penyebaran narkoba di Lapas Kendari.
Olehnya itu, ia menginginkan ada tindakan tegas Kanwil Menkumham Sultra untuk mengganti Kepala Lapas Kelas IIA Kendari, karena dinilai tidak mampu melakukan pembinaan terhadap para napi.
“Harus dicopot Kalapas. Alasan kekuranangan personil di Lapas itu tidak bisa diterima begitu saja. Karena kejadian ini sudah berulang kali,” papar Hendrawan.
BACA JUGA :
- Wakili Pj Gubernur, Sekda Sultra Hadiri Sidang II DPRD Sultra Terkait Tiga Raperda
- BKPSDM Sultra Studi Banding ke Bali untuk Pengembangan Kepemimpinan
- Resmi Lamar Lima Partai, Bachrun Labuta Siap Menatap Pilkada 2024 Demi Kemajuan Muna Barakati
- Pj Bupati Harmin Ramba akan Pimpin Upacara Hari Pendidikan Nasional Tahun 2024
- Meski Kalah, Sekda Sultra Tetap Puji Penampilan Timnas Indonesia U-23
- Ribuan Masa Pendukung Iringi Bachrun Labuta Daftar di PKB dan PKS
Wakil Sekjen DPP KNPI ini juga menerangkan, seharusnya pihak Kepolisian dan Badan Narkotika Nasional (BNN) bisa terlibat dalam membongkar kasus peredaran narkoba di Lapas Kendari.
“Kan, sayang sekali. Ketika Polisi sudah bersusah payah menangkap mereka sebagai bandar narkoba. Tiba-tiba masih bisa jalankan bisnis haramnya, di Lapas lagi,” terangnya.
Tak sampai di situ, Hendrawan juga mengancam, pihaknya bakal membawa kasus tersebut ke Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkumham) agar peredaran narkoba di Lapas Kendari dapat teratasi.
“Saya pastikan akan membawa kasus ini ke Kemenkumham untuk memberantas para pengedar di Lapas,” tegasnya. (B)