KENDARI, MEDIAKENDARI.com – Upaya penyelesaian perkara melalui jalur damai kembali diwujudkan oleh Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara. Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sultra memfasilitasi proses Restorative Justice dalam kasus dugaan pengeroyokan yang terjadi di Desa Analere, Kecamatan Poleang Barat, Kabupaten Bombana. Proses mediasi berlangsung pada Jumat, 31 Oktober 2025, pukul 10.00 Wita, di Aula Ditreskrimum Polda Sultra.
Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Direktur Reskrimum Polda Sultra, Kombes Pol Wisnu Wibowo, S.I.K., M.Si., dan dihadiri oleh Kasat Reskrim Polres Bombana, Kapolsek Poleang Barat, Camat Poleang Barat, Camat Watubangga, para kepala desa, kuasa hukum, termasuk para pelapor dan terlapor.
Kasus ini diketahui berawal dari dua laporan polisi di Polres Bombana, yakni LP/B/39/IX/2025/SPKT/POLRES BOMBANA/POLDA SULTRA dengan pelapor Maudi dan terlapor Agus, serta LP/B/40/IX/2025/SPKT/POLRES BOMBANA/POLDA SULTRA dengan pelapor Nusi dan terlapor Kasdin serta Ramli.
Peristiwa pengeroyokan tersebut terjadi pada 11 September 2025 dan sempat menimbulkan ketegangan antarwarga di Poleang Barat. Melalui pendekatan Restorative Justice, seluruh pihak akhirnya sepakat untuk menyelesaikan masalah secara kekeluargaan.
Proses mediasi berjalan lancar dan penuh kehangatan. Para pelapor menyatakan bersedia mencabut laporan tanpa adanya rasa dendam, sementara para terlapor menyampaikan permohonan maaf secara langsung.
Direktur Reskrimum Polda Sultra, Kombes Pol Wisnu Wibowo, menegaskan bahwa penyelesaian melalui Restorative Justice merupakan bentuk penegakan hukum yang berorientasi pada pemulihan hubungan sosial, bukan semata pada pemberian sanksi.
“Restorative Justice adalah langkah humanis yang mengedepankan dialog dan perdamaian. Ini merupakan wujud nyata komitmen Polri dalam mewujudkan Polri Presisi yang melayani masyarakat dengan pendekatan yang adil dan bermartabat,” ujar Kombes Wisnu.
Sebagai tindak lanjut, penyidik Ditreskrimum Polda Sultra menerbitkan surat kesepakatan damai yang ditandatangani kedua belah pihak dan disaksikan oleh aparat pemerintah setempat. Para pelapor resmi mencabut laporan polisi dan mengajukan permohonan penangguhan penahanan terhadap para tersangka.
Atas dasar kesepakatan tersebut, penyidik memberikan penangguhan penahanan dan akan melanjutkan proses administrasi berupa penghentian penyidikan (SP3) yang juga akan disampaikan kepada Jaksa Penuntut Umum.
Kegiatan yang berakhir pukul 10.45 Wita itu berlangsung aman, tertib, dan penuh suasana kekeluargaan.
Polda Sultra menegaskan komitmennya untuk terus mengedepankan penyelesaian yang berkeadilan, menjaga harmoni, dan menghadirkan rasa aman di tengah masyarakat.
