Reporter : Safrudin Darma
Editor : Taya
BURUNGA – Setelah menerima Aduan dari pelapor, Banit Reskrim polsek Kulisusu langsung mengambil langkah dan mencari tau sumber kebenarannya akun “Brengsek Berkelas”.
Samsul Irawan, SH (30) yang merupakan pelapor pertama mendatangi kembali Polsek Kulisusu setelah melayangkan surat aduan pada 11 juni 2019 lalu dan kembali menanyakan proses aduan tersebut.
“Kami belum merasa puas bila pelaku belum diambil dan memberikan penjelasan,” ungkap Samsul Irawan.
Ditempat yang sama Banit Reskrim Polsek Kulisusu, Bripka Askar mengatakan aduan dari pelapor telah diterima dan sedang memproses aduan tersebut ke tahap penyelidikan.
“Saya ulangi ini kasus pencemaran nama baik suku, etnis, dan ras ini baru tahap penyelidikan,” tegas Bripka Askar.
Askar menegaskan, pihaknya akan melakukan tugasnya sesuai prosedur dengan langkah-langkah memanggil saksi-saksi untuk memberikan penjelasan dan keterangan.
“Nanti kita lihat apakah masuk dalam unsur pidana atau bagaimana, dan semua tergantung dari pihak pelapor,” tegasnya.
Askar menjelaskan, pihaknya berencana akan melimpahkan kasus tersebut ke Polres Muna karena kasus tersebut memerlukan tenaga ahli ITE.
“Kalau memang pelaku terbukti maka pelaku bisa dikenakan UU 28 (2) ITE dengan ancaman 5 tahun Penjara,” katanya. (b)