Reporter: Kang Upi
KENDARI – Sebagai regulator dan pengawas dibidang perbankan dan jasa keuangan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sulawesi Tenggara terus mengawal kasus skimming di BNI Cabang Kendari.
Pengawalan kasus ini dilakukan untuk memastikan setiap nasabah yang menjadi korban pembobolan uang via ATM tesebut mendapatkan hak pengembalian dananya sesuai ketentuan.
Kepala Subbagian Edukasi dan Konsumen OJK Sultra, Ridhony Marisson Hasudungan H menjelaskan, hingga Kamis 23 Januari 2019, BNI Cabang Kendari menerima 123 pengaduan.
Dari jumlah itu, tinggal sembilan nasabah yang belum dibayarkan. Dan rencananya, kesembilan nasabah tersebut akan dibayarkan hari ini. Jadi untuk keseluruhan yang sudah dibayarkan 114 nasabah.
“Berdasarkan informasi dari BNI Kendari, sebanyak 123 pengaduan yang masuk dan tinggal 9 yang belum terbayarkan,” kata Ridhony Marisson dalam rilisnya ke MEDIAKENDARI.com, hari ini.
Ia juga menuturkan, pihaknya mematikan jika semua pengaduan dapat dituntaskan. OJK juga mengapresiasi langkah cepat BNI Cabang Kendari dalam merespon dan menangani kasus ini.
“OJK sangat mengapresiasi gerak cepat BNI Kendari dalam menangani kasus ini sehingga kepercayaan masyarakat tetap terjaga. BNI juga terus membuka layanan pengaduan kasus skimming ini sampai semua masyarakat tertangani,” tambahnya.
Untuk informasi, sejumlah nasabah BNI cabang Kendari menjadi korban skimming, yang menyebabkan uang mereka berkurang dalam tabungan. Aksi kejahatan perbankkan itu diduga terjadi Sabtu (18/1/2020).
Pasca peristiwa itu, BNI Cabang Kendari hingga hari ini masih membuka layanan pengaduan di Kantor BNI Cabang Mandonga.