Reporter: Muh. Ardiansyah Rahman
KENDARI – Seorang pria berinisial DF (30) tega meninggalkan istrinya yang sedang dirawat di rumah sakit hanya karena ingin membeli ganja.
DF akhirnya dibekuk Tim Resnarkoba Kepolsian Resor (Polres) Kota Kendari dan harus mendekam dalam sel akibat kedepatan membawa ganja 1,34 gram yang baru dibelinya.
“Padahal istrinya itu sementara di rumah sakit, hanyakan pada malam itu keluar DF untuk membeli paket itu,” terang Kasat Narkoba Polres Kendari, Iptu Ridwan pada Senin, 3 Mei 2021.
Kepada polisi DF mengaku kalau barang haram tersebut didapatkan dari salah seorang pengedar berinisial AT. Dirinya juga mengaku telah memakai ganja tersebut sudah ketiga kalinya.
“Pengakuannya si DF ini, beli dari seorang berinisal AT, dan saat ini masih dalam pengembangan. Ketika habis, pasti selalu beli lagi sama si AT ini dan itu sudah beberapa kali, yang sudah diakui itu sudah 3 kali,” jelasnya.
Sebelumnya, Satuan Resnarkoba Polres Kendari membekuk DF (30) saat sedang melintas di jalan Abunawas, Kelurahan Korumba, Kecamatan Mandonga dengan membawa 1,34 gram ganja di dalam tasnya pada hari Selasa, 27 April 2021.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, DF terjerat pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal paling singkat 6 tahun penjara dan paling lama seumur hidup. (C)