BAUBAUFEATUREDHUKUM & KRIMINAL

Kejari Baubau Musnahkan BB Narkotika

452
×

Kejari Baubau Musnahkan BB Narkotika

Sebarkan artikel ini

BAUBAU – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Baubau Propinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) memusnahkan barang bukti tindak pidana Narkotika dan Undang Undang (UU) Kesehatan di halaman kantor Kejari, Jumat (20/4/2018).

Kajari Baubau, M Rasul Hamid melalui Kasi Pidum Awaluddin Muhammad mengatakan UU Narkotika mengacu pada putusan Perpres 43 Tahun 2013 tentang Kewenangan Jaksa memusnahkan Barang Bukti (BB).

“Untuk BB Sabu dari 21 berkas perkara terkumpul sebanyak 97,12 gram. Sebagian sudah disisihkan karena pada saat penyidikan, sebagian BB sudah dimusnahkan seperti perkara Abdul Malik. Dari total BB 130 gram, yang dilimpahkan ke kami tinggal 10 gram selebihnya dimusnahkan di Polres Baubau,” ungkap Awaluddin di ruang kerjanya.

Sementara untuk UU Kesehatan, lanjut Awaluddin, BB berupa Pil PCC. Dari tiga berkas perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap (Inkrah), BB yang diakumulasikan sebanyak 3.240 butir.

BACA JUGA: Hendak Transaksi Sabu, Dua Warga Baubau Dicokok Polisi

“Pelakunya sudah menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (LP) kelas II Baubau,” ujarnya.

Kata dia, hukuman tertinggi bagi terpidana narkotika yakni pidana penjara selama 20 tahun. Semua BB Narkotika berasal dari wilayah hukum Kota Baubau.

“Karena wilayah hukum yurisdiksi Kejari Baubau khusus untuk kota Baubau. Jika dipetakan, lokus-lokus deliknya seputaran wilayah Kelurahan Bataraguru dan Hotel La Kamali dengan total terpidana 21 orang,” bebernya.

Dia menjelaskan, terkait Sabu terpidana biasanya dijerat dengan Pasal 114, Pasal 112 dan Pasal 127 mengenai kepenguasaan dan kepemilikan UU 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Pemusnahan barang bukti merupakan hasil dari kasus selama tahun 2017. Untuk hukuman terpidana beragam, misalnya terpidana PCC paling tinggi hukumannya tiga setengah tahun dan paling rendah satu setengah tahun hukuman penjara,” jelasnya.

Terkait PCC, Ia menambahkan, pertimbangan lain bagi terpidana PCC ialah jumlah BB dan modus pelaku. Sedang, terpidana sabu belum ada residivis.

“Untuk pelaku PCC modusnya ada yang sudah tahunan menjual ataupun baru dua kali tertangkap. Kalau sabu, selain modus yang jadi pertimbangan adalah jumlah bobotnya. Diprediksi terjadi peningkatan sekitar 20 persen meskipun tidak begitu signifikan,” tandasnya.

Perlu diketahui, dalam pemusnahan BB turut dihadiri Balai Pengawasan Makanan dan Obat (BPOM), Dinas Kesehatan dan Polres Baubau.


Reporter: Ardilan
Editor: Kardin

You cannot copy content of this page