BAUBAUEKONOMI & BISNISKESEHATAN

Kejari Baubau Panggil Ulang Tiga Perusahaan Penunggak Iuran BPJS Kesehatan

760
Ilustrasi

Reporter: Ardilan
Editor: La Ode Adnan Irham

BAUBAU – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Baubau Sulawesi Tenggara (Sultra), akan menjadwalkan ulang pemanggilan tiga perusahaan yang menunggak pembayaran iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Pemanggilan ulang dilakukan karena tiga perusahaan itu tidak hadir di pemanggilan pertama.

Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejari Baubau, Sudarto ketika ditemui di Kejari Baubau, Kamis (3/10/2019) mengatakan, pemanggilan dimaksud sebagai upaya meminta klarifikasi perusahaan-perusahaan yang menunggak iuran. Ia berharap tiga perusahaan itu hadir hari Jumat (4/10/2019).

Katanya, Kejari Baubau sudah memanggil delapan perusahaan penunggak iuran BPJS Kesehatan. Namun baru tiga yang hadir, sedang dua perusahaan lainnya sudah terlebih dahulu melunasi tunggakannya sebelum dipanggil.

BACA JUGA:

“Dari tiga ini, satu langsung melunasi dan dua lainnya meminta tempo waktu untuk membayar hingga selesai bulan Oktober ini. Ada juga dua perusahaan belum dipanggil langsung melunasi. Jadi sudah tidak perlu dipanggil,” bebernya.

Sudarto juga menerangkan, berdasarkan Undang-Undang (UU) BPJS, perusahaan pemberi kerja wajib mendaftarkan karyawannya dan membayar tanggungan iuran kepada BPJS. Perusahaan yang melanggar, sesuai UU tersebut terancam pidana penjara delapan tahun atau denda maksimal Rp 1 miliar.

Kendati demikian, Sudarto mengakui jika pihaknya tidak memperkarakan perusahaan-perusahaan tersebut. Kata dia, langkah itu dilakukan sebatas upaya persuasif agar tunggakan iuran dan mendaftarkan karyawannya ke BPJS Kesehatan dapat terselesaikan.

“Ada 16 perusahaan penunggak iuran dan delapan yang belum mendaftar. Itu yang kami terima berdasarkan Surat Kuasa Khusus (SKK) dari BPJS Kesehatan Kota Baubau,” tandasnya.

Terpisah, Kepala BPJS Kesehatan Kota Baubau, Lia Panggelo mengungkapkan, sebelum dipanggil Kejari Baubau, pihaknya sudah melakukan upaya-upaya pendekatan terlebih dulu melalui surat maupun beberapa kali kunjungan ke perusahaan-perusahaan tersebut.

“Setelah ada surat peringatan tetap tidak patuh, kami beri kuasa khusus kepada Kejaksaan untuk melakukan pemeriksaan,” tulis Lia Panggelo ketika dikonfirmasi via pesan WhatsApp, Kamis sore (3/10/2019.

Dia menambahkan, BPJS Kesehatan sudah melakukan kerjasama dengan seluruh Kejari di seluruh Indonesia untuk penegakan kepatuhan pendaftaran maupun pembayaran iuran BPJS Kesehatan bagi perusahaan-perusahaan. (A)

You cannot copy content of this page

You cannot print contents of this website.
Exit mobile version