BAUBAU, Mediakendari.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara (Sultra) menegaskan pihaknya tidak salah menyita aset salah satu tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan belanja jasa konsultasi penyusunan dokumen studi kelayakan bandar udara Cargo dan pariwisata di Kecamatan Kadatua Kabupaten Buton Selatan (Busel) di Dinas Perhubungan (Dishub) Busel bernama Ahmad Ede.
“Tidak ada salah sita. Pemahaman termohon saja yg nanti kita uji di sidang. Kalau pemohon meminta harus ada kaitan sedangkan tersangka tidak kooperatif dalam pengembalian kerugian negara maka penyidik akan menerapkan pasal tindak pidana pencucian uang,” tulis Kepala Kejari (Kajari) Buton, Ledrik Viktor Mesak Takaendengan dikonfirmasi via WhatsApp, Jum’at 15 Desember 2023.
Ledrik menekankan penyitaan terhadap aset terpidana adalah salah satu upaya penyidik guna mencegah aset dialihkan ke pihak lain guna mencover kerugian negara yang dikorupsi pelaku.
Ia menerangkan sejauh ini pelaku tidak kooperatif mengembalikan hasil korupsi. Jika nanti terbukti maka aset akan dikenang guna pemulihan kerugian negara. Apabila ada selisihnya maka akan dikembalikan ke terpidana atau keluarganya.
“Kalau salah situ itu aset milik tetangga atau bukan atas nama tersangka. Baru itu bisa dikatakan salah sita versi lawyer (Kuasa hukum tersangka). Disampaikan pihak lawyer ya, kita ikuti sidang hari rabu saja,” katanya.
Sebelumnya, Ahmad Ede mempersoalkan asetnya yang disita Kejari Buton tanpa sepengetahuannya.
Kuasa hukum dari tersangka Ahmad, La Ode Abdul Faris mengungkapkan tanah yang terletak di Solo Surakarta atau tepatnya di Desa Joho, Kecamatan Mojolaban Sidoarjo Provinsi Jawa Tengah dengan luas 2549 meter persegi itu dimiliki oleh Ahmad sejak tahun 2011 lalu sehingga tidak berkaitan sama sekali dengan dugaan kasus Bandara kargo tahun 2020 lalu itu.
“Kami melihat tindakan penyitaan yang dilakukan oleh Kejaksaan Buton adalah tidak sah, tidak berdasar dan catat hukum,” ucap Faris dikonfirmasi Kamis, 14 Desember 2023.
Faris menjelaskan yang dimaksud penyitaan tidak sah itu yakni Kejari Buton menyita aset milik Ahmad yang berupa tanah karena dianggap memiliki kaitan dengan tindak pidana dugaan kasus Bandara Kargo Busel. Sementara, aset berupa tanah tersebut telah dimiliki oleh Ahmad dengan bukti akta jual beli sejak tahun 2011 lalu.
“Itu tidak memiliki korelasi atau hubungan hukum obyek sita dengan dugaan korupsi karena ini terpaut waktu yang sangat lama yaitu sembilan tahun. Ini juga bertentangan dengan pasal 39 ayat 1 Undang-undang (UU) kitab hukum pidana (KUHAP),” ujarnya.
Penulis : Ardilan