Reporter : Betirudin
KENDARI – Wali Kota Kendari Sulkarnain Kadir mendaulat Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari sebagai kuasa hukum Pemerintah Kota (Pemkot).
Hal ini diungkapkan Wali Kota Kendari Sulkarnain Kadir dalam penandatanganan kesepahaman antara Pemkot dan Kejari, di Taman Kota (Tamkot) pada Kamis 20 Februari 2020.
Wali Kota Kendari Sulkarnain Kadir menjelaskan, kesepakatan dan hubungan kerja sama ini bukan sekedar keinginan tapi lebihsebuah kebutuhan untuk saling mendukung.
Hal itu untuk melengkapi potensi dan nuansa positif dalam menjalankan tugas pelayanan publik, khususnya yang berkaitan dengan hukum.
“Pada sisi lain, kesepakatan bersama ini dimaksudkan untuk memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum dan tindakan hukum lain,” kata Sulkarnain.
Menurutnya, apabila berhadapan dengan konflik hukum khususnya dalam bidang perdata dan tata usaha negara maka Kejari akan memberikan bantuan hukum.
“Ketika kami bergerak berarti sudah ada konsultasi dengan pihak kejaksaan, sebaliknya jika masyarakat ingin konsultasi terkait kebijakan yang kami lakukan itu bisa langsung konfirmasi dengan kejaksaan negeri kendari,” terangnya.
Sulkarnain juga menyebut, Kejari akan bertindak dalam kapasitas selaku lembaga pengacara negara untuk membantu Pemkot Kendari didalam maupun diluar pengadilan.
“Dalam posisi, baik selaku tergugat maupun penggugat dalam perkara perdata maupun tata usaha negara,” terangnya
Sementara itu, Kepala Kejari Kendari Said Muhammad Menuturkan berterimakasih atas kepercayaan yang diberikan untuk menjadi mitra.
“Dalam hal menjalani kerjasama sekaligus menetapkan Kejari sebagai lembaga penegak hukum pemerintah Kota Kendari,” ujarnya.