KENDARI, MEDIAKENDARI.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari mengembalikan berkas Prof B ke Polresta Kendari pada Senin, 12 September 2022.
Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Kendari, Moh Syafrul menjelaskan, alasannya berkas tersebut dikembalikan karena adanya kekurangan bukti-bukti, baik secara materil maupun formil.
Baca Juga : Dipertan Baubau Klaim Aman dari PMK
“Setelah berkas diperiksa oleh jaksa peneliti, ternyata masih belum cukup bukti, masih kurang. Seperti masih perlunya kesaksian-kesaksian, para saksi ini yang harus diperkuat lagi, sehingga dikembalikan dulu untuk dilengkapi,” ujarnya saat ditemui di ruangannya, Selasa (13/9/2022).
Lebih lanjut, pengembalian berkas itu guna untuk meminta bukti tambahan, ke pada pihak kepolisian untuk kembali menggali bukti-bukti dari para saksi, untuk memperkuat perbuatan pidana.
Sebelum dikembalikan dan nyatakan berkas tersebut belum lengkap, ia mengatakan, itu merupakan hasil keputusan bersama dari seluruh jaksa, saat dilakukannya pres konfers terkait kelengkapan berkas tersebut.
Kata dia, dalam proses untuk melengkapi berkas tersebut, pihak Kejari Kendari memberi waktu selama 30 hari terhitung mulai dari kemarin 12 September 2022 kemarin.
Baca Juga : Polresta Kendari Amankan Pengedar Sabu Saat Sedang Asik Berdua Bersama Pacar di Kamar Hotel
“Minal 30 hari dari setelah kita kasih kembali. Itu setelah dikasih kembali nanti kita akan ikuti perkembangannya,” pungkasnya.
Diketahui, sebelumnya berkas tersangka Prof B diserahkan ke Kejari Kendari pada Senin, 5 September 2022 oleh Polresta Kendari terkait Kasus pelecehan seksual kepada mahasiswinya berinisial RN (20).
Reporter : Muhammad Ismail
Facebook : Mediakendari