NEWS

Polresta Kendari Amankan Pengedar Sabu Saat Sedang Asik Berdua Bersama Pacar di Kamar Hotel

1016
Pelaku GL saat digiring oleh polisi ke sel tahanan Polresta Kendari

KENDARI, MEDIAKENDARI.COM – Sat Resnarkoba Polresta Kendari menangkap seorang pria berinsial GL (25), saat sedang asik berdua Bersama kekasihnya di dalam kamar Hotel, Di Jalan Pasar Baruga, Kecamatan Baruga, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (SULTRA) pada Rabu, 7 sepember 2022, sekitar pukul 15.30 WITA.

Pria tersebut ditangkap karena diduga akan melakukan transaksi narkotika jenis sabu, di salah satu Hotel. Sehingga saat dilakukannya penggerebekan anggota lidik Sat Resnarkona mendapati pelaku Bersama kekasihnya di dalam kamar.

Kasi Humas Polresta Kendari, AKP Abdul Maing mengungkapkan, saat dilakukannya penggeledakan, polisi mendapati sebuah pireks kaca milik pelaku.

Baca Juga : Percepatan Sertifikasi Tanah Milik dan Wakaf, BPN Konsel Teken MoU Dengan Tiga Lembaga

“Anggota lidik Sart Resnarkoba Polreta Kendari langsung melakukan penggerebekan di Hotel tersebut, tepatnya di kamar 205, saat itu ditemukannya pelaku sedang bersama kekasihnya,” ujarnya, Senin 13 September 2022.

Lebih lanjut, saat dilakukannya interogasi pelaku mengaku bahwa barang narkotika jenis sabu, masih ada yang ia simpan di rumahnya di Desa Ambaipua, Kecamatan Ranomeeto, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel).

Dari keterangan tersebut, tim lidik kemudian menuju rumah korban untuk mengambil barang tersebut, yang disimpan di dalam lemari sebanyak dua paket yang diduga narkotika jenis sabu.

Baca Juga : Percepatan Sertifikasi Tanah Milik dan Wakaf, BPN Konsel Teken MoU Dengan Tiga Lembaga

“Dari penemuan barang bukti di rumah pelaku ditemukannya 2 paket plastik bening dengan berat bruto 7,15 gram yang diduga berisikan narkotika jenis sabu,” jelasnya.

Selain itu, Sat Resnarkoba juga mengamankan sejumlah barang bukti no narkoba diantaranya, dua klip saset bening kosong, empat lembar saset bening kosong, dan satu lembar kertas aluminium foil serta satu buah handphone.

Kata dia, berdasarkan pengakuan pelaku, barang haram tersebut di dapat dari lelaki berinsial KN di Jalan Soekarno, Kelurahan Dapu-dapura, Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari.

“Pelaku mengaku akan mendapatkan imbalan 1 juta rupah apabila berhasil menjual 10 gram sabu dari lelaki KN tersebut,” ucapnya.

Baca Juga : Kepala BPS Sultra Sebut Regsosek adalah Basis Data Umum Masyarakat

Sedangkan berdasarkan pengakuan pelaku ditempat yang sama, GL mengungkapkan bahwa sabu tersebut telah diterimanya dari KN sudah sebanyak dua kali.

“Iya benar. Saya dapat dari KN dengan cara di tempel,” katanya.

Untuk saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di sel tahana Polresta Kendari. Guna mempetanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Reporter : Muhammad Ismail

Facebook : Mediakendari

You cannot copy content of this page

You cannot print contents of this website.
Exit mobile version