NEWS

Percepatan Sertifikasi Tanah Milik dan Wakaf, BPN Konsel Teken MoU Dengan Tiga Lembaga

1167

KONAWE SELATAN,MEDIAKENDARI.COM – Percepat Sertifikasi tanah milik dan tanah wakab di daerah Konawe Selatan (Konsel). Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Konsel, menandatangani Nota Kesepahaman atau MoU dengan lembaga lintas sektoral, yakni Kementrian Agama, Nahdlatul Ulama, dan Muhammadiyah Konsel. Bertempat di Kantah Konsel. Selasa, 13 September 2022.

Kepala Kantah Konsel, La Ode Muhammad Ruslan Emba mengungkapkan, MoU yang dilakukan merupakan tindak lanjut dari tingkat pusat. Agendanya untuk mempermudah dan memperlancar sertifikasi aset-aset Kemenag Konsel, Nu, dan Muhammadiyah Konsel.

“Kami berupaya memberikan solusi, dimulai dengan menakar apa sebenarnya masalah yang dihadapi untuk bersama-sama kita cari solusi dan dituntaskan,” ungkapnya.

Baca Juga : Kepala BPS Sultra Sebut Regsosek adalah Basis Data Umum Masyarakat

Ruslan menjelaskan, program sertifikasi tanah wakaf merupakan bagian dari program pemerintah dalam mendaftarkan seluruh bidang tanah di Indonesia, termasuk Konawe Selatan. Baik itu tanah wakaf milik masyarakat perorangan, pemerintah, maupun organisasi keagamaan seperti NU dan Muhammadiyah.

“Kami komitmen memperjuangkan perlindungan dan menjamin kepastian hukum hak atas tanah tersebut. Termasuk menggalakkan sosialisasi dan edukasi terkait proses sertifikasi tanah wakaf, serta pentingnya aspek legalitas tanah untuk proteksi,” ujarnya.

Baca Juga : Begini Klarifikasi Poros Keadilan Sultra, Soal Polemik Jetty PT Cinta Jaya

Sementara itu, Kepala Kantor Kemenag Konsel, Joko mengatakan, program tersebut sangat penting. Di Kementerian Agama, lanjutnya, memiliki banyak aset yang sebagian besar statusnya wakaf atau hibah. Artinya, dengan MoU, mampu mempertegas hak atas aset tersebut.

“Jujur kami kesulitan dalam proses pesertifikatan, makanya dengan MoU ini akan ditindaklanjuti. Bersama Kantah Konsel akan segera lakukan sosialisasi, tentang proses sertifikasi tanah hibah dan wakaf agar yang jadi permasalahan bisa cepat dituntaskan,” Ucapnya.

Hal senada disampaikan Ketua NU Konsel, KH Samsul Huda. Intinya, bagaimana aset aset lembaga bisa kita sertifikatkan sesuai aturan yang ada. Mencegah terjadinya permasalahan dikemudian hari.

Baca Juga : Ali Mazi Harap Masyarakat Sultra Ikut Suskeskan Regsosek 2022

“Kami berterima kasih kepada kantor pertanahan Konsel, dengan MoU ini semoga program yang dicinta cita-cita kan sukses. Sehingga tidak muncul persoalan terkait hak atas aset yang dimiliki,” harapnya.

Ketua Muhammadiyah Konsel, KH Maun Djamian mengucapkan terima kasih ke Kantah Konsel. Pihaknya mengaku memiliki sejumlah tanah wakaf dan hibah, dan MoU itu diharapkan memberikan kekuatan hukum melindungi aset tersebut.

“Harapannya aset-aset tanah yang dimiliki Muhammadiyah bisa disertifikasi. Agar tidak terjadi gugatan atau sengketa atas aset tersebut, sehingga kedepannya kami bisa fokus pada pemanfaatan aset baik disektor pendidikan, ruang dakwah, dan tempat ibadah,” pungkasnya.

Penulis: Erlin

Facebook : Mediakendari

You cannot copy content of this page

You cannot print contents of this website.
Exit mobile version