KENDARI, Mediakendari.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) menyelamatkan uang negara senilai miliaran rupiah dari perkara pajak.
Kepala Kejari Kendari (Kajari) Kendari, Ronal H Bakara mengatakan pihaknya berhasil mengoptimalkan pembayaran kerugian negara dari perusahaan pengangkutan hasil tambang ore nikel, PT Bumi Sultra Jaya, Direktur Utamanya berinisial HW senilai Rp 4,3 miliar yang diduga melakukan tindak pidana penggelapan Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
HW dengan sengaja tidak menyetorkan PPN yang telah dipotong/dipungut dari konsumen dan/atau dengan sengaja menyampaikan Surat Pemberitahuan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap, dalam kurun waktu Januari 2018 hingga Desember 2019.
HW melanggar Pasal 39 ayat (1) huruf i dan/atau huruf d Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonis peraturan perpajakan pasal 64 ayat (1) KUHP.
“Terdakwa melakukan pembayaran atas perkara tindak pidana perpajakan yang diterima langsung oleh Enjang Slamet selaku kepala seksi tindak pidana khusus,” ungkapnya.
Ronal menyampaikan bahwa berbagai upaya akan terus dilakukan oleh kejaksaan Negeri Kendari Untuk memaksimalkan peran kejaksaaan dalam hal pengembalian / pembayaran atas kerugian negara khususnya dalam perkara tindak pidana perpajakan.
“Selanjutnya uang sejumlah Rp 4,308.472.793 (Empat Miliar tiga Ratus delapan juta empat ratus tujuh puluh dua ribu tujuh ratus sembilan puluh tiga rupiah dari pengembalian/pembayaran dari penanganan perkara Tindak pidana Pajak Tersebut, akan di titipkan ke rekening penampungan Kejaksaan Negeri Kendari Di bank rakyat Indonesia dengan menunggu putusan dari majelis hakim dalam perkara ini,” katanya.
Reporten : Ujang