KENDARI, MEDIAKENDARI COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) terkesan menyembunyikan informasi perkembangan dugaan kasus pelecehan oleh Prof B, salah satu dosen dari Universitas Halu Oleo (UHO).
Dugaan itu mencuat saat awak media datang untuk mengkonfirmasi terkait kejelasan status penahanan tersangka Prof B yang telah diserahkan dari Polresta Kendari ke Kejari Kendari tidak mendapatkan respon yang baik.
Penjaga loket Kejari Kendari, Herny berdalih kepada awak media saat mempertanyakan keberadaan Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Kendari untuk meminta bertemu dan melakukan wawancara.
Namun, Herny mengatakan bahwa Kasi Pidum telah menyerahkan penanganan kasus Prof B ke Jaksa Penuntut Umum (JPU), Bangga.
“Berhubung Jaksanya lagi sidang di PN bisa besok?. Tadi saya kasih tau Humas, terus dialihkan sama Kasi Intel, Kasi Intel bilang langsung ke ke Jaksanya,” ucap Herny dikonfirmasi Selasa, 20 Desember 2022.
Saat wartawan Mediakendari.com ini mencoba meminta nomor Jaksa yang menangani kasus tersebut, Herny tidak memberikan kontaknya dengan alasan tidak berani.
“Kalau nomornya Jaksanya saya tidak bisa kasih Pak, kecuali kita minta langsung sama Jaksanya yang bersangkutan,” ungkap Herny.
Kemudian salah satu pegawai Kejari Kendari bernama Desta setelah masuk ke dalam menemui Humas dan keluar menyampaikan bahwa telah mendapatkan izin untuk bertemu Kasi Pidum Kejari Kendari.
Namun anehnya, izin masuk ke dalam untuk melakukan wawancara kepada Kasi Pidum itu memiliki syarat untuk tidak membawa alat perekam berupa handphone.
“Hpnya simpan di sini Pak tidak boleh masuk ke dalam. Sudah Sesuai SOPnya ini Pak, kalau ada tamu hpnya harus disimpan,” kata Desta.
Terpisah, wartawan Mediakendari.com kemudian mencoba menghubungi Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra, Dody untuk mencocokan aturan bahwa tamu yang hadir di Kejari tidak diperkenankan membawa handphone.
Dody membenarkan adanya aturan tersebut. Namun hal itu hanya berlaku untuk tamu undangan (bukan media).
“Kalau media selama ini saya di Kejati ga masalah kalau media mau wawancarai kita. Kalau misal ada undangan, ada panggilan segala macam memang ada SOP seperti itu, ga boleh bawa rekaman. Tapi kalau udah janjian medianya mau wawancara sama kita yah gimana, kan alat yang digunakan untuk mereka itu hp,” pungkasnya.
Reporter : Muhammad Ismail