Reporter: Erlin
ANDOOLO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Konawe Selatan (Konsel) menetapkan tiga tersangka kasus kenaikan Pangkat Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup Pemerintah Daerah (Pemda) Konsel. Tiga ASN tersebut masing-masing berinisial H, A, dan R.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Konsel, Aprillianna Purba melalui Ketua Penyidik Kejari Konsel, Safri Abd. Muin mengatakan, ketiganya ditetapkan tersangka karena terbukti sah meyakinkan terlibat dalam kasus tindak pidana korupsi dan pemalsuan dokumen kenaikan pangkat 53 ASN guru Konsel.
Kasus kenaikan pangkat tersebut telah bergulir selama kurang lebih dua bulan di Kejari Konsel berdasarkan surat perintah penyidikan Kajari Konsel dengan nomor Print 01/p.3.17/fd.1/04/2021 tanggal 7 April 2021 dan telah diperiksa seluruh saksi baik 53 guru ASN itu maupun pihak Dinas yang terkait.
“Hari ini kami gelar perkara yang dihadiri Kepala Kajari Konsel, para Kasi dan Jaksa. Setelah dipaparkan seluruh bukti kesaksian para saksi maka Tim penyidik berpendapat ada perbuatan melawan hukum dan peristiwa pidana dengan 2 alat bukti sehingga ditetapkan ketiga orang ini yang paling bertanggung jawab,” jelas Dosen Fakultas Hukum Pidana Universitas Muhammadiyah Maluku Utara itu pada Kamis, 17 Juni 2021.
Mantan Kasi Intel Kejari Tidore Kepualauan ini menjelaskan, ketiga tersangka merupakan pegawai di BKPSDM Konsel. Inisial H sebagai salah satu kasubid aktif di dinas tersebut. Sedangkan inisial A sudah mutasi di Kabupaten Konawe dan R mutasi di Pemprov Sultra.
“Dari hasil uji Labfor di Polda Sulsel menunjukan bahwa tim Penilai Dupak tidak pernah meneliti 53 berkas ASN guru kenaikan pangkatnya. Dan juga mantan Kadis Pendidikan Konsel tidak pernah menandatangani PAK 53 berkas ASN tersebut. Ini murni kelakuan 3 tersangka tersebut,” terangnya.
Lanjutnya, penetapan ketiga tersangka tersebut telah ditandatangani Kajari Konsel dan segera disampaikan kepada yang bersangkutan.
“Untuk penahanannya belum bisa kami berpendapat. Tapi setelah mereka diperiksa sebagai tersangka jika kooperatif maka penyidik akan mempertimbangkan penahanannya,” jelas Safri.
Untuk pasal yang disangkakan ketiga tersangka ini kata dia yakni pasal 9 Undang undang RI Nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah dan diperbaharui dengan Undang Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana Korupsi dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara.
Untuk diketahui 53 orang ASN guru Konsel ini diduga terlibat dugaan pungli kenaikan pangkat April 2020 lalu karena tidak melalui Dinas Pendidikan dengan cara tidak membuat Daftar Usulan Penetapan Angka Kredit (DUPAK). Namun, keluar Penetapan Angka Kredit (PAK), dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) Makassar sampai dengan keluar SK Kenaikan Pangkat dari Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM). (A)