NEWS

Kejati Sultra dan Kejari Bombana Ekekusi Pelaku Tipikor Dana Community Development Bombana

4882
×

Kejati Sultra dan Kejari Bombana Ekekusi Pelaku Tipikor Dana Community Development Bombana

Sebarkan artikel ini

KENDARI, MEDIAKENDARI.COM – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Bombana melaksanakan eksekusi terpidana bernama Darmawi dalam perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Dana Community Development (Comdev) sebuah perusahaan tambang Nikel tahun anggaran 2014 – 2019 di Desa Pongkalaero, Kelurahan Kabaena, Kabupaten Bombana.

Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sultra, Dody, SH mengatakan hari ini Senin tanggal 02 Januari 2023 pukul 15.30 wita sd pukul 16.00 wita bertempat di Rumah kediaman Terpidana yang beralamat BTN AZATATA Kendari.

“Telah dilaksanakan eksekusi terhadap Terpidana perkara Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Dana Community Development dari perusahaan tambang nikel Tahun Anggaran 2014 s/d 2019 di desa Pongkalaero Kel. Kabaena Selatan Kab. Bombana atas nama Terpidana Darmawi oleh Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Bombana bersama Kepala Seksi Penuntutan Pada Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Sultra,” jelasnya Senin, 2 Januari 2022.

Dody mengungkapkan berdasarkan pada putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 6015 K/Pid.Sus/2022 tanggal 01 Desember 2022 dan Surat Perintah Kepala Kejakaaan Negeri Bombana terkait pelaksanaan Putusan Pengadilan Nomor: PRINT-01/P.3.19/Fu.1/01/2023 tanggal 02 Januari 2023.

“Dengan Pidana Penjara 6 (enam) Tahun, denda Rp. 400.000.000,- subs 6 (enam) bulan. Uang Pengganti Rp. 1.555.516.350,” bebernya.

Dody menyebut, eksekusi dilaksanakan dan dihadiri oleh Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Bombana, Kasi penuntutan Pada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sultra serta staf dan Pengawal Tahanan pada Bidang Pidsus Kejari Bombana dan Pidsus Kejati Sultra.

“Tim Bidang tindak Pidana Khusus mendatangi kediaman terpidana di BTN AZATATA kota Kendari Terpidana langsung diamankan dan dibawa Kantor Kejati Sultra serta dilakukan pemeriksaan Kesehatan dan Rapid Test oleh tenaga kesehatan dari Dinas Kesehatan dari Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara Terpidana dengan hasil tes Negatif Covid dan berbadan sehat,” pungkasnya.

Reporter: Sardin.D

You cannot copy content of this page