Editor : Wiwid Abid Abadi
KENDARI – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sultra, Mudim Arsito, mengatakan, pihaknya siap membantu Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sultra, untuk menagih hutang royalti kepada para penambang.
“Tugas kita, selaku JPN (Jaksa Pengacara Negara), siap mewakili pemerintah daerah apa bila ada surat kuasa khusus. Kami bisa mewakili pemerintah daerah, antara lain untuk penagihan tunggakan dan hutang dari pihak ketiga tersebut,” jelas Mudim kepada mediakendari.com, Rabu (21/8/2019).
Mudim Warsito bilang, Pemprov Sultra sudah mengajukan permohonan, dan saat ini sedang proses penyeleseian tanda tangan surat kuasa khusus.
BACA JUGA :
- Citra KPU Muna, Apakah Masih Berintegritas?
- Pj Gubernur Sebut HUT Sultra ke-60 Ingin Mengangkat Kuliner Kearifan Lokal
- Dikawal Ratusan Simpatisan, Ringa Jhon Resmi Daftar Lima Parpol Maju Pilkada Muna
- Hadiri Upacara Puncak Hut Sultra ke 60, Pj Bupati Konawe Apresiasi Kepemimpinan Pj Gubernur Sultra
- Peringatan HUT Sultra ke-60, Andap Budhi Revianto Beri Motivasi Jajaran Pemprov
- Pj Gubernur Sultra: Jangan Lupakan Pengorbanan Pendiri Bangsa
“Sudah ada permohonan (dari Pemprov), kita sudah telaah, dan kita bisa wakili, sekarang lagi penandatangan surat kuasa khusus,” jelasnya.
Sebelumnya, Gubernur Sultra, Ali Mazi, mengungkapkan bahwa sebanyak 267 perusahaan tambang yang ada di Sultra belum menyetor royalti ke Pemda.
Tak tanggung – tanggung, Ali Mazi menyebut, tunggakan royalti perusahaan pertambangan tersebut sebesar Rp 200 miliar lebih.
Untuk membantu menagih royalti, Pemda menggandeng Kejaksaan Tinggi (Kejati), Sultra.