HEADLINE NEWSKendariMETRO KOTANEWS

Kejati Sultra Siap Bantu Pemprov Tagih Hutang Royalti ke Perusahaan Tambang

369
Kepala Kejaksaan Tinggi Sultra, Mudim Warsito. Foto : Ist

Editor : Wiwid Abid Abadi

KENDARI – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sultra, Mudim Arsito, mengatakan, pihaknya siap membantu Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sultra, untuk menagih hutang royalti kepada para penambang.

“Tugas kita, selaku JPN (Jaksa Pengacara Negara), siap mewakili pemerintah daerah apa bila ada surat kuasa khusus. Kami bisa mewakili pemerintah daerah, antara lain untuk penagihan tunggakan  dan hutang dari pihak ketiga tersebut,” jelas Mudim kepada mediakendari.com, Rabu (21/8/2019).

Mudim Warsito bilang, Pemprov Sultra sudah mengajukan permohonan, dan saat ini sedang proses penyeleseian tanda tangan surat kuasa khusus.

BACA JUGA :

“Sudah ada permohonan (dari Pemprov), kita sudah telaah, dan kita bisa wakili, sekarang lagi penandatangan surat kuasa khusus,” jelasnya.

Sebelumnya, Gubernur Sultra, Ali Mazi, mengungkapkan bahwa sebanyak  267 perusahaan tambang yang ada di Sultra belum menyetor royalti ke Pemda.

Tak tanggung – tanggung, Ali Mazi menyebut, tunggakan royalti perusahaan pertambangan tersebut sebesar Rp 200 miliar lebih.

Untuk membantu menagih royalti, Pemda menggandeng Kejaksaan Tinggi (Kejati), Sultra.

You cannot copy content of this page

You cannot print contents of this website.
Exit mobile version