KENDARI – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) menggelar sosialisasi di Sekolah Menengah Atas (SMA) Negeri 7 Kendari dalam mencegah terjadinya penyalahgunaan narkotika di tingkat pelajar.
Kegiatan itu merupakan program Kejati Sultra yakni Jaksa Masuk sekolah (JMS) yang diselenggarakan Rabu 30 Maret 2022 dengan diikuti sebanyak 53 siswa.
Kepala Seksi Penerangan Hukum ( Kasi Penkum) Kejati Sultra, Dody selaku pemateri dalam kesempatan itu mengatakan, maraknya kasus narkotika pada tingkat pelajar menjadi salah satu perhatian yang harus di kontrol.
“Tema narkoba diambil karena kasus narkotika sudah meningkat, dalam arti kata sudah masuk ke kalangan pelajar-pelajar maupun anak sekolah,” ujarnya, Kamis 31 Maret 2022.
Baca Juga : Refleksi Setahun Kepengurusan Kadin Sultra, Anton Timbang : Banyak Hal Terjadi
Dalam kesempatan itu Dody menjelaskan tentang terkait pengertian, efek dampak buruk dan sangsi hukum yang bakal diterima saat melakukan penyalahgunaan narkotika.
Terlebih pelajar adalah anak penerus bangsa dalam melanjutkan dan menjaga sebuah daerah maupun negara untuk tetap aman, damai dan tentram.
Olehnya dengan melakukan penyuluhan melalui program JMS dengan memberikan edukasi pada pelajar bisa dapat menjaga diri maupun mengantisipasi diri untuk tidak terjerumus di jalan narkotika maupun di jalan yang tidak baik.
“JMS merupakan edukasi supaya bisa mengantisipasi menjaga diri mereka untuk tidak terlibat dalam masalah narkotika,” ucapnya.
Diketahui, JMS itu merupakan kegiatan rutin tahunan yang diselenggarakan oleh Kejati Sultra. Rencananya di tahun ini yang menjadi target penyuluhan sebanyak delapan sekolah dan SMA N 7 Kendari bagian dari sekolah pertama yang dimasuki.
Penulis : Muhammad Ismail