BAUBAUHEADLINE NEWSMETRO KOTANEWS

Kejelasan Honor Perawat dan Bidan Magang di RS Palagimata Ditentukan 2020

640
Ketua DPRD Kota Baubau, Kamil Adi Karim. (Foto : Ardilan/Mediakendari.com)

Reporter : Ardilan

Editor : Kang Upi

BAUBAU – Permintaan perawat dan bidan magang yang bekerja di Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) RS Palagimata agar memiliki honor yang jelas tiap bulan belum bisa terealisasi ditahun 2019 ini. Kepastian tersebut nampaknya bakal ditentukan pada tahun 2020 mendatang. Hal ini sebagaimana diungkapkan Ketua DPRD Kota Baubau, Sulawesi Tenggara (Sultra) Kamil Adi Karim.

Kata dia, pihaknya bakal menyodorkan permintaan perawat dan bidan magang di RS Palagimata agar mendapat honor yang pasti tiap bulannya, pada pembahasan dan penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk tahun 2020 nanti.

“Pemerintah sudah mendiskusikan mereka ini. Kita mau lihat nanti dipembahasan, ada atau tidak. Kami di DPR mendorong seperti itu,” ucap Kamil Adi Karim kepada mediakendari.com ditemui usai giat Musrembang dikantor Wali Kota Baubau, (27/3/2019).

Meski begitu, dia mengaku pihaknya tidak akan tinggal diam menanggapi persoalan ini. Guna menuntaskan hal itu, pihaknya bakal mengusulkan anggaran sebesar kurang lebih Rp 10 milyar, untuk honor perawat dan bidan magang di RS Palagimata.

“Tadinya mereka ini variasi pendapatannya. Ada sekitar Rp 250 ribu satu bulan. Karena itu terserah pembagian kapitasi masing-masing. Kita coba kalau Rp 500 ribu dulu. Kita jangan langsung besar-besaran menggaji karena persoalan anggaran juga. Hitung-hitungannya sekitar 10 milyar lebih. Itu yang kita kejar,” ujarnya.

Baca Juga :

Politisi PAN ini berharap Pemerintah Daerah bisa mengakomodir hal tersebut. Dari DPRD sendiri, beber dia, pihaknya mengusulkan agar honor perawat dan bidan magang tersebut dibayar kisaran Rp 500 ribu hingga Rp 600 ribu.

“Saya sudah tanya dan Pemda sudah mulai menghitung hal ini. Mereka ini salah satu hal terpenting karena tenaga mereka ini dibutuhkan untuk kepentingan masyarakat,” tukasnya. (A)

You cannot copy content of this page

You cannot print contents of this website.
Exit mobile version