JAKARTA

Kejutan di PN Jakarta Pusat, Gugatan PWI Resmi Dicabut

3095
Ketua Umum PWI Pusat, Hendry Ch Bangun.

JAKARTA, MEDIAKENDARI.com – Suasana ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat mendadak penuh kejutan pada Kamis (21/8/2025). Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat resmi mencabut gugatan wanprestasi terhadap Forum Humas (FH) BUMN dan Agustya Hendi Bernady.

Kuasa hukum PWI menyampaikan langsung pencabutan perkara bernomor 508/Pdt.G/2025/PN Jkt Pst di hadapan majelis hakim. Keputusan itu sekaligus menghentikan proses hukum yang sebelumnya sempat menarik perhatian publik.

Ketua Umum PWI Pusat, Hendry Ch Bangun, menegaskan langkah tersebut tidak dilatarbelakangi tekanan hukum, melainkan demi menjaga suasana kondusif menjelang Kongres PWI yang akan digelar pada 29–30 Agustus di Cikarang, Bekasi.

“Pencabutan gugatan ini semata demi menjaga kondusifitas kongres yang sangat penting untuk menyatukan kembali PWI,” ujar Hendry usai sidang.

Menurutnya, PWI sebagai organisasi wartawan tertua dan terbesar di Indonesia sedang menghadapi tantangan serius.

Konflik internal beberapa tahun terakhir membuat PWI kehilangan posisi di Dewan Pers, tidak lagi bisa menggelar Uji Kompetensi Wartawan (UKW), bahkan harus meninggalkan kantor pusat di Kebon Sirih.

“Ini bukan lagi soal pribadi atau kelompok, melainkan marwah organisasi yang harus kita pulihkan,” tegas Hendry.

Sebelumnya, gugatan wanprestasi diajukan PWI melalui MR Tan Law Firm karena menilai FH BUMN tidak memenuhi kewajiban pembayaran sesuai kesepakatan kerja sama. Namun menjelang kongres, Hendry memilih menutup jalur pengadilan.

“Melanjutkan proses hukum hanya akan menambah kegaduhan. Saat ini kepentingan bersama jauh lebih penting daripada mempertahankan konflik,” tambahnya.

PWI kini menatap kongres dengan semangat baru. Program prioritas seperti pelatihan, pendidikan, dan peningkatan kompetensi bagi sekitar 30 ribu anggota di 38 provinsi akan kembali digalakkan.

Hendry juga menyampaikan apresiasi kepada Menteri BUMN Erick Thohir, yang telah mendukung UKW gratis di 20 provinsi melalui kerja sama dengan FH BUMN.

Dengan pencabutan gugatan ini, jalan PWI menuju kongres dipandang lebih lapang. Sengketa hukum ditutup, sementara tekad mengembalikan wibawa organisasi di mata publik dan insan pers kembali dikobarkan.

 

You cannot copy content of this page

You cannot print contents of this website.
Exit mobile version