Reporter : M. Ardiansyah R
Editor : Kang Upi
KENDARI – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara (Sulra) berupaya untuk penyusunan master plan pembangunan kawasan strategis pariwisata.
Berkaitan dengan rencana tersebut, Pemprov Sultra bakal merevisi Peraturan Daerah (Perda) nomor 2 tahun 2014 tentang tata ruang wilayah provinsi dan Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
Gubernur Sultra Ali Mazi menjelaskan, bahwa Pemrov akan mengambil langkah cepat yaitu dengan melakukan peninjauan terhadap Perda tata ruang wilayah.
“Upaya ini memang memerlukan kerja keras karena masih dihadapkan pada beberapa kendala mulai dari tata ruang wilayah, kawasan strategis pariwisata provinsi hingga penggunaan lahan,” kata Ali Mazi saat membawakan sambutan dalam ground breaking, Selasa, (3/9/2019).
Baca Juga:
- Dinas Pariwisata Sultra Terbaik Soal Keterbukaan Informasi Publik
- Wakil Ketua Komisi V DPR RI Bersama Direktur Bendungan dan Danau Kementrian PUPR Kunjungi Lokasi Bendungan Pelisika
- KPU Muna Barat Sukses Raih Penghargaan Peringkat I Terkait Pengelolaan Pelaporan Dana Kampanye
- Nekat Bawa Sabu Seberat 104.25 Gram dengan Upah Rp 2 Juta, Pria di Muna Ditangkap Polisi
- Pemda Koltim Gelar Sayembara Logo HUT ke 12 Tahun
- Kapolri Apresiasi Peluncuran 2 Buku Antikorupsi di Harkordia
Selain itu, Ia juga menjelaskan, bahwa dalam rangkaian pengembangan kawasan strategis pariwisata dirinya bertekad untuk menaikan status jalan daerah menjadi jalan nasional.
“Dengan kenaikan status itu, maka pemeliharaan akan menjadi tanggung jawab pemerintah melalui APBN,” ungkapnya.