Reporter : Rahmat R
Editor : Kang Upi
KENDARI – Peningkatan aksi protes warga Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep), untuk menolak usaha pertambangan masuk ke daerah tersebut, direspon Kementerian Agraria Tata Ruang dan Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Respon ini dibuktikan dengan digelarnya rapat bersama pejabat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Konawe Kepulauan (Konkep) dan Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara (Sultra) di Ruang Rapat Kementrian ATR/BPN di Jakarta, Jumat (08/03/2019) lalu.
Rapat tersebut memutuskan, salah satunya bahwa dalam Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) Kabupaten Konkep tidak ada kawasan pertambangan.
Baca Juga :
- Besok, Ketua DPD Gerindra Sultra Resmikan Jalan Rawua – Puuloro Sepanjang 1,7 KM
- Ruas Jalan Poros Desa Wunduongohi, Lawulo dan Andabia Kecamatan Anggaberi Telah di Aspal, Warga Ucapkan ini Kerja Nyata Mantan Pj Bupati Konawe Harmin Ramba
- Harmin Ramba, Dessy dan Ketua DPD Gerindra Sultra Ziarah Makam Ponggawa Karaeng Watukila di Tongauna
- Akhirnya!! Bawaslu Konawe Merekomendasikan ASN Fajar Meronda ke KASN dan BKN untuk Diberi Sanksi
- DPRD Sultra Sepakat Bentuk Pansus Soal Dampak PSN Bendungan Ameroro
- Rela Basah-Basah, Pj Bupati Konawe Harmin Ramba Tinjau Lokasi Banjir di Desa Laloika Pondidaha
Namun pendapat berbeda disampaikan Wakil Gubernur (Wagub) Sultra Lukman Abunawas, saat dikonfirmasi mediakendari.com, Rabu (13/03/2019). Menurutnya, berdasarkan RTRW nasional, Kabupaten Konkep termasuk wilayah yang memungkinkan untuk kawasan pertambangan.
“Sesuai dengan Keputusan Menteri ESDM Nomor 3673 Tahun 2014 tentang kawasan Pulau Sulawesi, dimana Pulau Wawonii masuk wilayah tambang jenis logam nikel dan pasir serta kerikil,” jelasnya.
Selain keputusan itu, pertambangan di Pulau Wawonii diatur UU Nomor 27 tahun 2014 Jo UU Nomor 1 Tahun 2017 tentang pulau kecil, antara lain Pulau Wawonii, Kabaena, Maniang dan pulau kecil di Kabupaten Kolaka yang dimungkinkan untuk pertambangan nikel dan Sirtu.
Ia juga menegaskan, regulasi tersebut masih berlaku sepanjang belum ada pembatalan atau moratorium. Sehingga prinsipnya, IUP masih dapat dilanjutkan operasionalnya dengan memperhatikan analisa dampak lingkungan, jaminan reklamasi, dan aspek keamanan serta ketertiban masyarakat.
“Karena rakyat pemegang keputusan tertinggi, jadi dibolehkan tapi jangan ada kekacauan alias aman, atau istilahnya jangan ada ‘Kahar’ atau kekacauan, bencana alam, pailit,” tambahnya.
Namun demikian, kata Lukman, dirinya mendukung sepenuhnya langkah yang diputuskan masyarakat Kabupaten Konkep, dan yang terbaik buat daerah serta masyarakat setempat. Dijelaskannya juga, bahwa IUP di Konkep dikeluarkan pada tahun 2006 – 2007, ketika masih bergabung dengan Kabupaten Konawe. Izin tersebut dikeluarkan sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku.
“Tujuannya untuk pengembangan potensi sumber daya alam demi kesejahtraan masyarakat yang jika dikelola dengan sebaik-baiknya, serta direspons masyarakat sebagai pemilik kedaulatan tertinggi,” ujarnya.
Mantan Bupati Konawe ini juga menjelaskan, bahwa untuk pembangunan kantor, sekolah, dan perumahan di Konkep, wajib memenuhi syarat mengutamakan pelestarian lingkungan hidup. Untuk itu, IUP yang belum mutlak dijadikan dasar kegiatan operasonal.
“Pemegang IUP harus ke lokasi untuk komunikasi dengan masyarakat mau diterima atau tidak, jika masyarakat menerima tentunya ada syarat antara Amdal diprhatikan, komitmen dengan masyarakat dan jaminan reklamasi pasca penggalian,” ujarnya.
Mantan Sekda Sultra ini juga menyebut, penolakan masyarakat Konkep adalah hal normal, tetapi jika masyarakat menolak tentu tidak dapat dilaksanakan operasi pengangkutan ore nikel.
“Masalah unjuk rasa masyarakat Konkep tentunya positif, apalagi janji Pak Ali Mazi ketika kampanye berjani akan mencabut IUP dan tentunya saya sebagai Wagub mendukung,” tegasnya.
Baca Juga :
- Wakili Pj Gubernur, Sekda Sultra Hadir Upacara Peringatan HUT ke-79 TNI Tahun 2024
- Iwan Susanto Resmi Jabat Ketua DPC Granat Kota Kendari Periode 2024-2029
- Kadis Kominfo Sultra Apresiasi Sosialisasi Genbest Talk 2024 untuk Penurunan Stunting di Sulawesi Tenggara
- Wakili Pj Gubernur, Asrun Lio Lepas 10 Ribu Peserta Barisan Kirab Kebangsaan
- Mabes TNI Gelar Sosialisasi Bela Negara di Kendari, ini Peserta Yang Hadir
- Lantik 3 Pj Bupati, Penjabat Gubernur Sultra : Jabatan sebagai Pj Bupati adalah tugas tambahan sebagai ASN jangan lupakan tanggung jawab utama dan jabatan Anda sebelumnya
Sebagai tokoh yang memekarkan Kabupaten Konkep menjadi DOB tahun 2013 silam, dirinya berkomitmen akan bersama masyarakat Konkep.
“Jangankan tenaga dan pikiran, saya berkorban bertahun – tahun untuk memekarkan DOB Kabupaten Konkep, maka nyawa pun saya siap korbankan demi masyarakat dan suadara saya dari Konkep,” tegasnya.
Tak hanya itu, selaku Ketua Lembaga Adat Tolaki Konawe, dengan pusat peradaban di Kabupaten Konawe, Konsel, Konut, Konkep serta Kota Kendari, dirinya mau bersumpah secara adat Kalo Sara.
“Demi untuk keamanan, kedamaian dan ketertiban daerah yang kita cintai, supaya tetap aman dan sejahtera,” pungkasnya. (A)