Reporter : Rahmat R.
Editor : Kang Upi
KENDARI – Kepala Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKSDM) Sulawesi Tenggara (Sultra) La Ode Mustari menyebut jika Sultra menempati posisi tiga untuk ASN pelanggar Pemilu di Indonesia.
Menurutnya, pelanggaran yang terbukti yakni berkaitan UU Pemilu PP nomor 53 pasal 5 tentang netralitas ASN. Berdasarkan aturan ini, setiap ASN yang melanggar akan diberikan teguran, karena sudah jelas.
Baca Juga :
- Disnaker Baubau Rampungkan Seminar Akhir Pembangunan BLK
- Pemkot Kendari Sukses Laksanakan Anugerah Wilayah Ramah Anak
- Pj Wali Kota Kendari dan Ibu Ketua Dekranasda Tampilkan Tenun Tolaki Sangia Oleo Tepuli di Sultra Tenun Festival 2023
- Pemkot Kendari Gelar Gerakan Keluarga Sakinah
- Pemkot dan DPRD Kendari Bahas Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan
- Wali Kota Kendari Asmawa Tosepu Sambut Baik Pelaksanaan Rekernas IDI ke III 2023
Untuk itu, Ia menekankan bahwa ASN dilarang untuk ikut memberikan dukungan kepada pasangan Pilpres atau Pilcaleg.
“Himbauan, peran ASN diharapkan dapat mematuhi aturan yang telah tertera dalam UU PP 53 tentang disiplin ASN,” jelasnya.
Dijelaskan Mantan Pj Bupati Buton Selatan (Busel) ini, dalam sosialisasi BKN yang digelar di Makassar belum lama ini, juga telah ditekankan netralitas ASN jelang Pemilu.
Dalam waktu dekat, kata Mustari, pihaknya juga akan menggelar Rakor ASN se-Sultra, untuk membahas, salah satunya mengenai netralitas ASN, dalam menghadapi Pilpres dan Pilcaleg.
“Kalau memang ada ASN yang terbukti ya itu akan di proses sesuai aturan yang berlaku,” tukas Mustari. (A)