NEWS

Kemenkeu Cabut Blokir DD 52 Desa, Kery: Tidak Ada Desa Fiktif di Konawe

669
×

Kemenkeu Cabut Blokir DD 52 Desa, Kery: Tidak Ada Desa Fiktif di Konawe

Sebarkan artikel ini

 

Reporter: Andis

KONAWE – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI telah membuka blokir Dana Desa (DD) bagi 52 desa di Kabupaten Konawe, yang sebelumnya diblokir atas dugaan jika puluhan desa tersebut fiktif.

Diungkapkan Bupati Konawe,
Kery Saiful Konggoasa, dengan pencabutan blokir tersebut, maka 291 desa di Konawe tahun 2021 ini dipastikan bisa menerima DD dari pemerintah pusat.

Menurutnya, Kemenkeu RI secara resmi membuka blokir 52 desa di Konawe itu pada Senin 8 Maret 2021 kemarin.

Pembukaan blokir DD tertuang dalam nota dinas Dirjen Perbendaharaan Direktorat Pelaksanaan Anggaran nomor ND-201/PB.2/2021 tentang penyaluran DD pada 52 desa di Konawe.

“Alhamdulillah, Kabar baik ini saya terima semalam lewat radiogram yang dikirim Kementerian Keuangan RI. Jadi sudah tidak ada lagi itu yang namanya desa fiktif,” ujar Kery di kediamannya di Kecamatan Pondidaha, Selasa, 9 Maret 2021.

Dijelaskannya, bahwa Dirjen Perimbangan Keuangan telah menyampaikan DD tahun anggaran 2021 pada 52 desa di Konawe dapat disalurkan setelah pemerintah desa (Pemdes) dan Pemerintah Kabupaten (pemkab) Konawe melengkapi persyaratannya.

“Saya menaruh harapan, dana desa yang dicairkan itu nantinya bisa membantu persoalan sosial ekonomi masyarakat di 52 desa, secara umum pada 291 desa se-Konawe,” terang Bupati Konawe dua periode itu.

Politisi senior PAN ini juga berharap, pemblokiran 52 desa di Konawe menjadi pembelajaran. Ia juga meminta Kades di 52 desa bisa tertib administrasi dan bila ada masalah agar segera dikoordinasikan.

Kery juga berterima kasih kepada Presiden RI Joko Widodo, Mendagri, Kapolri dan Gubernur Sultra sehingga persoalan 52 desa ini sudah selesai.

“Mari kita dukung program pemerintah pusat untuk mendukung Indonesia Kuat, Hebat dan Makmur,” pungkas Kery.

Di tempat yang sama, Kepala DPMD Konawe Keni Yuga Permana, menjelaskan, syarat acuan itu telah tertuang dalam PMK nomor 222 tahun 2020 tentang Pengelolaan Dana Desa, serta Permendes-PDTT nomor 13 tahun 2020 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2021.

“Jadi, semua desa kita akan bimbing dan kita bina agar jalan sesuai mekanisme,” jelas Keni Yuga Permana.

Sementara itu, lanjut Keni, untuk proses pencairan DD syaratnya Pemdes harus menyelesaikan APBDes. Pada pekan ini, pihaknya akan melakukan verifikasi APBDes dan memperbaiki Perbup terkait.

“Minggu ketiga atau keempat bulan ini, kita upayakan dana desanya cair,” singkatnya. / B

You cannot copy content of this page