BAUBAUHEADLINE NEWSMETRO KOTA

Kepala Bandara Baubau Warning Maskapai, Jika Jual Tiket Melebihi Tarif Batas Atas

646
×

Kepala Bandara Baubau Warning Maskapai, Jika Jual Tiket Melebihi Tarif Batas Atas

Sebarkan artikel ini
Kepala Bandara Betoambari Baubau, Nurul Anwar. Foto: Ardilan/mediakendari.com/a

Reporter : Ardilan

Editor : Taya

BAUBAU – Bandara Betoambari Kota Baubau, Sulawesi Tenggara (Sultra) mengimbau kepada maskapai penerbangan agar dalam menjual tiket tidak melebihi tarif batas atas.

Hal itu sesuai dengan keputusan Menteri Perhubungan (Menhub) No. 106 tahun 2019 tentang Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri.

“Kalau ada warga yang membeli tiket melebihi ketentuan yang sudah ditetapkan oleh Menhub silahkan laporkan ke kami atau langsung ke Direktorat Angkutan Udara Kementerian Perhubungan,”tegas Kepala Bandara Betoambari Baubau, Nurul Anwar, Senin (20/5/2019).

Nurul Anwar menerangkan, regulasi penjualan tiket berdasarkan keputusan Menhub No. 106 itu berlaku untuk maskapai kategori Low Cost Carrier (LCC). Sedangkan untuk maskapai premium, kata dia, tidak diatur dalam regulasi tersebut.

Baca Juga :

Nurul Anwar menjelaskan, kategori LCC merupakan maskapai penerbangan murah yang menghapus beberapa layanan penumpang pada umumnya misalnya layanan catering seperti pada penerbangan maskapai Lion Air dari dan tujuan Bandara Betoambari Baubau.

Dia juga menegaskan, maskapai yang ditemukan melanggar regulasi tersebut, pihaknya akan memberi teguran.

“Kalau masih diulangi lagi maka Direktorat Angkutan Udara tidak akan memberi izin rute penerbangan di tempat semula kepada maskapai tersebut,” tukasnya.

Adapun rincian harga tiket berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan No.106 Tahun 2019 rute penerbangan Baubau – Makasaar dijual paling mahal Rp. 2.130.000 dan paling murah Rp. 746.000. Sedangkan rute penerbangan Baubau – Kendari, paling mahal Rp. 1.086.000 dan paling murah Rp. 380.000. (a)

You cannot copy content of this page