Laporan : Jaspin
Editor : Taya
UNAAHA – Kepala Badan Narkotika Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra) Langga Ahmad diduga telah melakukan pungutan liar (Pungli) untuk pengurusan Surat Keterangan Bebas Narkoba (SKBN) sebesar Rp. 50 ribu.
Dugaan pungli itu nampak jelas dalam video yang berdurasi selama 12 menit 21 detik. Dalam video tersebut salah seorang pengurus SKBN membayar sebesar Rp. 50 ribu untuk kelancaran adminitrasi dan biaya pengetikan.
Kepala BNK Langga Ahmad yang ditemui sejumlah media membantah adanya pungli tersebut. Menurut dia, justru pungutan itu dirinya tidak pernah meminta apalagi memaksa, tetapi melainkan pengurus sendiri yang memberikan untuk jasa kepengurusan.
“Terkait masalah pungutan sebenarnya itu tidak ada aturan perdanya. Jadi masalah pungutan, itu sebenarnya untuk kepengurusan admintrasi agar lancar, utamanya yang mengetik,” jelas Langga, saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (21/5/2019).
Sejumlah staf BNK yang coba dikomfirmasi mengaku jika pungli kepengurusan SKBN sudah lama dilakukan semenjak dirinya baru masuk menjabat sejak 2017 lalu.
“Kalau masalah pungli ini sudah lama kami tahu, dan itu hanya dirinya yang ambil sendiri, tidak betul kalau biayanya untuk biaya operator atau biaya administrasi,” ungkap salah seorang staf BNK yang tak ingin disebutkan namanya.
Selain pungli, mereka mengeluhkan pemotongan gaji para PHL dengan cara bagi sama.
“Sejak 2017 dia sudah sering potong gaji kami lewat bendahara dengan cara bagi sama.
Mudah-mudahan kasus ini cepat ditanggapi oleh pihak berwajib. Utamanya agar segera diketahui bupati untuk segera mengganti kaban kami,”katanya.(a)