Reporter: Dila Aidzin
KENDARI – Fasilitas perlengkapan jalan raya menjadi salah satu pendukung tertibnya pengguna jalan dalam berpriaku saat berlalulintas. Hal tersebut dikatakan Kepala BPTD XVIII Sulawesi Tenggara, Dr. Drs. Benny Nurdin Yusuf, Amd. LLAJ, MK, CPCE.
Pernyataan tersebut dikatakan Benny Saat menghadiri live Mek TV, di studio Mek TV Sabtu, 18 September 2021
Benny menjelaskan perlengkapan jalan seperti rambu dan sebagainya merupakan alat yang akan memandu serta mengingatkan pengguna jalan saat berlalulintas. “Tapi terlepas dari itu, perilaku pengguna jalan yang saat ini sudah mengarah kepada ODOL ini harus kita hentikan,” tandasnya.
Ia menekankan dan mendorong pelaku usaha untuk terus memperhatikan tatacara pemuatan yang berdampak pada kendaraan over dimensi dan over load (ODOL). Benny juga berpesan agar tidak melakukan kontrak kerja kepada transporter yang tidak memenuhi standar.
“Konfigurasi kendaraan angkutan barang ada beberapa jenis, ada yang konfigurasi 1: 2, ada 1: 2 : 2. Jumlah berat yang diperbolehkan atau gross vehicle weight (GVW) yang menentukan pabrikan. Kalau yang konfigurasi 1: 2 itu GVW-nya 8 ton. Kalau dia 8 ton yang berhak memberikan daya angkut dan yang menetapkan itu adalah teman-teman di kabupaten/kota. Rata-rata daya angkut yang diperbolehkan untuk daya angkun 8 ton hanya berkisar antara 4 sampai 4 ton setengah,” rincinya.
Menurutnya tantangan yang dihadapi selama mengatasi kendaraan ODOL adalah belum tersedianya bengkel karoseri yang memiliki legalitas karena ketika akan dilakukan pemberkasan terhadap satu pelanggaran harus menghadirkan bengkel karoseri yang membuat dari luar daerah.
“Saya berharap dalam waktu dekat dengan gencarnya kita melakukan penertiban ODOL, bengke-bengkel karoseri ini juga sudah ada yang segera mengajukan permohonan untuk mendapat legalitas dari Direktorat Jenderal Perhubungan Darat,” pungkasnya.