Reporter: Adhil
BUTON – Kepala organisasi perangkat daerah (OPD), pejabat tinggi pemerintah hingga anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah terancam tidak menerima tunjangan hari raya (THR) saat lebaran Idul Fitri.
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Buton, Sunardi Dani mengungkapkan, tidak disalurkannya THR kepada pegawai negeri sesuai pengumuman Kementerian Keuangan berisi daftar Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang tidak memperoleh THR.
Kebijakan tersebut kata Sunardi, merupakan langkah pemerintah pusat untuk memangkas pengeluaran negara yang saat ini hampir sebagian besar dialihkan ke penangangan wabah covid-19.
“Ini baru sekedar rencana dan belum ada surat resminya juga. Kalaupun nanti surat edaran resminya sudah kita terima, barulah kebijakan itu kita terapkan,” terang Sunardin Dani dikonfirmasi, Selasa 12 Mei 2020.
Namun demikian, sebagai bentuk antisipasi, Pemerintah Kabupaten Buton telah menyiapkan anggaran sebesar Rp 12,5 miliar bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), untuk membayar THR seluruh pegawai negeri sipil di Kabupaten Buton yang berjumlah 2081 orang.
“Rencana penyaluran THR itu dilaksanakan 10 hari sebelum Idhul Fitri. Untuk jumlah besaran THR, kita tetap merujuk pada peraturan menteri keuangan. Jika nantinya aturan untuk pejabat tinggi atau pejabat negara tidak diberikan THR diberlakukan, maka dipastikan hanya pegawai eselon III kebawah yang akan diberikan THR. Namun jika tidak, maka semuanya dipastikan akan menerima THR,” terang Sunardin menutup.
Berikut daftar PNS yang terancam tidak menerima THR sesuai ketentuan yang tertuang dalam Surat Menteri Keuangan tanggal 30 April 2020 sebagai berikut :
1. Pejabat Negara, kecuali Hakim dalam jabatan hakim madya muda ke bawah, atau hakim dengan pangkat kolonel ke bawah di lingkungan Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya.
2. Wakil Menteri
3. PNS, Prajurit TNI, dan Anggota POLRI dalam Jabatan Pimpinan Tinggi atau dalam jabatan setara Jabatan Pimpinan Tinggi
4. PNS, Prajurit TNI, dan Anggota POLRI dalam Jabatan Fungsional Ahli Utama atau dalam jabatan setara Jabatan Fungsional Ahli Utama.
5. Dewan Pengawas BLU.
6. Dewan Pengawas LPP.
7. Staf Khusus di lingkungan kementerian.
8. Hakim Ad hoc.
9. Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
10. Pimpinan LNS, Pimpinan LPP, Pejabat Pengelola BLU, atau pejabat lain yang hak keuangan atau hak administratifnya disetarakan atau setingkat dengan pejabat negara, wakil menteri, pejabat dalam jabatan pimpinan tinggi, atau pejabat dalam jabatan fungsional ahli utama.
11. PNS, Prajurit TNI, dan Anggota POLRI yang sedang menjalani cuti di luar tanggungan negara.
12. PNS, Prajurit TNI, dan Anggota POLRI yang sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam maupun di luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan.