“Jadi apabila ada informasi bahwa kami menarik pungutan liar kepada siswa tiap tahun, itu tidak benar. Memang ada pembayaran, namun melalui kesepakatan bersama bahkan yang mengusulkan adalah Komite sendiri dan disepakati dalam rapat,” urainya kembali.
Namun, lanjut Rabihuani, itu tidak ada paksaan. Bahkan ketentuan pembayaran uang Rp 135. 000 per tahun itu tidak sesuai. Karena tidak ada paksaan.
“Jadi orang tua siswa ini tidak ditekan, ada yang bayar dua puluh ribu, ada juga yang bayar sesuai kemauannya. Bahkan sama sekali tidak bayar,” urai Ibu berkacamata ini.
Rabihuani menyebutkan, terkait pungutan kepada orang tua siswa ada aturan dari Kemendikbud.
“Aturannya itu boleh ada pungutan, asal bekerja sama dengan komite sekolah untuk pengambangan sekolah,” pungkasnya.
Sementara itu, salah satu orang tua siswa Ibu Nunu mengatakan, sumbangan untuk pembangunan pagar itu sukarela tidak ada paksaan.
(Lanjut Baca Halaman 3)