BAUBAUHEADLINE NEWSHUKUM & KRIMINAL

Keroyok Korban Hingga Tewas, Lima Pemuda di Baubau Diringkus Tim Panther

1112
×

Keroyok Korban Hingga Tewas, Lima Pemuda di Baubau Diringkus Tim Panther

Sebarkan artikel ini
Lima orang pelaku penganiayaan berat berujung maut di Kota Baubau, diamankan tim Panther Polres Baubau. Foto: Adhil/mediakendari.com

Reporter : Adhil

BAUBAU – Lima pelaku penganiayaan berat di area jembatan batu, Kelurahan Wale, Kecamatan Wolio, Kota Baubau, Sulawesi Tenggara (Sultra) pada Sabtu lalu, 19 Desember 2020, berhasil diringkus tim Panther Polres Baubau.

Kelima pelaku penganiayaan berat yang menyebabkan korban seorang pemuda berinisial LT (30) meninggal dunia, masing-masing berinisial, JL (21), AR (25), MI (25), HS (23) dan RS (20).

Kelima pelaku sendiri berhasil diamankan tim Panther Polres Baubau hanya dalam waktu beberapa jam pasca insiden penganiayaan terhadap korban, saat berada tidak jauh dari lokasi kejadian.

Kapolres Baubau, AKPB Rio Tangkari Mengungkapkan, sebelum peristiwa naas itu terjadi, korban LT (30) bersama rekannya BH (49), datang ke areal jembatan batu dengan berboncengan.

Saat itu, keduanya membawa serta sebuah senjata tajam jenis parang, dengan maksud mencari seorang pemuda benama LB, namun saat dicari korban dan rekannya, LB tidak berhasil ditemui.

“Diduga karena jengkel, salah seorang langsung mengayunkan parangnya ke arah lutut salah satu pelaku yang mendekat ke arah korban. Melihat hal itu seketika para pelaku langsung memukul dan mengeroyok korban,” terang AKBP Rio Tangkari dikonfirmasi Rabu, 23 Desember 2020.

Akibat peristiwa pengeroyokan yang dialami keduanya, BH mengalami luka-luka sedangkan korban LT akhirnya meninggal dunia meski sempat dilarikan ke rumah sakit.

AKBP Rio Tangkari menuturkan, pihaknya mengamankan kelima pelaku beserta barang bukti berupa baju yang digunakan korban, kayu balok, pipa plastik warna hitam, helm motor warna hitam serta pecahan botol kaca yang digunakan para pelaku penganiayaan kedua pemuda tersebut.

“Kelima pelaku sudah diamankan di mako Polres Baubau. Kelima pelaku juga dijerat pasal 338 junto 170 ayat 3 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara. Untuk korban BH, juga akan diproses atas kepemilikan senjata tajam,” tutupnya. /A

You cannot copy content of this page