KENDARI – Dalam menghadapi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak, Kesbangpol bersama KPU Kota Kendari mengajak masyarakat dan pemilih pemula agar menyukseskan pemilihan.
Kepala Kesbangpol Kota Kendari, Ridwansyah Taridala mengatakan, pihaknya selaku penanggung jawab kegiatan melakukan kerjasama dengan KPU mengundang komponen masyarakat Kota Kendari agar terjadi kesatuan pemahaman tentang upaya maksimal pemerintah Kota Kendari sebagaimana diwajibkan oleh Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu untuk memberi dukungan terhadap suksesnya penyelenggara Pilkada tahun 2018.
“Untuk peserta kita mencoba klasifikasi kelompok masyarakat dari kelompok ASN, terutama dari Kecamatan, Kelurahan, tokoh masyarakat, Partai Politik, mahasiswa, pelajar, tokoh agama, penyandang kebutuhan khusus serta teman-teman media masa,” ungkap Ridwansyah usai kegiatan di salah satu hotel Kota Kendari, pada Kamis (22/02/2018).
Ia menuturkan, data yang ada di KPU saat Pilwali lalu, tingkat partisipasi politik masyarakat sebesar 81,1 persen dan dari presentasi tersebut, sekitar 40 persen terdapat peran dari pemilih pemula.
“Makanya salah satu peserta kegiatan yang kami undang siswa SMA, dan yang kita harapkan untuk tahun ini dapat meningkat serta partisipasi di dalam mendukung suksesnya penyelenggara Pilkada paling tidak bertahan diposisi 81 persen,” ucapnya.
BACA JUGA: Minimalisir Konflik Jelang Natal dan Tahun Baru, Kesbangpol Kendari Koordinasi hingga Kelurahan
Sementara itu, Komisioner KPU Kota Kendari, Hayani Imbu menuturkan, pemili pemula diupayakan di DP4 (Daftar Pemili Penduduk Potensi Pimilih) dan telah terkafer.
Berdasarkan Coklit katanya, jika belum masuk dalam Daftar Pemilih (DP), maka termasuk pemilih baru dan akan didorong agar menggunakan hak pilihnya jika telah mencapai umur yang telah ditetapkan.
Untuk jumlah daftar pemilih pemula, terang Hayani, belum dapat dipastikan oleh KPU Kota Kendari, dikarenakan masih dalam tahapan penyusunan.
“Kami sudah laksanakan sosialisasi di sekolah-sekolah seperti SMAN 4, SMAN 1, SMAN 9 dalam rangka mereka memastikan dirinya terdaftar sebagai pemilih dan kami akan laksanakan lagi sosialisasi menjelang pemungutan suara,” bebernya.
Katanya, langkah-langkah yang dilaksanakan KPU Kota Kendari untuk meningkatkan partisipasi pemilih pertama mendorong untuk menggunakan hak pilihnya pada 27 Juni 2018, kemudian bagi yang belum terdaftar sebagai daftar pemilih dapat membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Suket pada TPS di alamat masing-masing.
Sementara itu, Hayani juga mengungkapkan, dua minggu menjelang pemungutan suara, pihaknya akan mengundang Kepala Dinas Kesehatan baik Provinsi maupun Kota Kendari, kemudian Direktur Rumah Sakit untuk melakukan rapat dan meminta data pasien guna mengetahui sampai kapan pasien berada di Rumah Sakit.
“Petugas yang menjaga pasien itu kami akan siapkan surat suara untuk melayani mereka di Rumah Sakit,” paparnya.
“Untuk Pilgub 2018 ini, ada aturan baru bagi pemilih di samping membawa C6 harus wajib membawa KTP elektronik. Itu untuk mengantisipasi bagi oknum yang memanfaatkan C6 yang biasanya bukan namanya dia gunakan, sehingga KPU itu memberikan informasi tambahan bahwa harus membawa KTP, kedua informasi tambahan bahwa ada ancaman pidana bagi yang salah menyalahgunakan C6,” tutupnya.[sg_popup id=”18″ event=”onload”][/sg_popup]