FEATURED

Ketua Komisi I DPRD Konawe Imbau Keluarga Korban Melaporkan ke Polisi Kades Puumbinisi

451

Unaaha – MediaKendari.Com, Tindakan kekerasan merupakan tindakan pidana. Hal itu, sebagaimana diatur dalam pasal 351 ayat 1 Kitab Undang Undang Hukum Pidada(KUHP) dan juga merupakan pelanggaran Hak Asasi Manusia yang di jamin Undang-undang.

Gambaran diatas merupakan gambaran atas perlakuan oknum Kepala Desa Puumbinisi, Kecamatan Pondidaha Kabupaten Konawe,  Sultra, yang diduga melakukan aksi kekerasan dengan cara menampar anak dibawah umur di depan umum.

Peristiwa itu terjadi, tepatnya pada bulan Mei 2017 lalu, yang mana oknum Kepala Desa Puumbinisi, Salim diketahui melakukan penamparan korban  dan  mengenai muka korban hingga mengalami memar. Hal itu terbongkar berdasarkan pengakuan korban dan beberapa saksi.

Tindakan tidak terpuji tersebut yang dilakukan oknum Kepala Desa Puumbinisi ini, mengundang reaksi massa yang mengatasnakan Gerakan Koalisi Masyarakat Anti Kekerasan (GKMAK) yang menggelar aksi unjuk rasa di Mapolres Konawe dan di DPRD Konawe,  Kamis 13 Juli 2017.

Saat GKMAK berunjuk rasa di Kantor DPRD Konawe mengungkapkan bahwa tindakan tidak terpuji yang dilakukan oleh oknum Kepala Desa tersebut apalagi sebagai Abdi Negara yang seharusnya memberikan contoh yang baik kepada seluruh masyarakatnya telah bertindak seenaknya dan bertentangan dengan hukum.

“Oknum Kepala Desa tersebut telah melakukan penamparan masyarakat setempat yang mana diketahui bahwa korban tersebut merupakan anak di bawah umur. Tindakan semena-mena ini merupakan tindakan yang tak terpuji dan ini tidak manusiawi serta merendahkan martabat manusia dimuka umum,” ungkap orator Kasmala

Dalam tuntutan GKMAK meminta kepada DPRD Konawe untuk mengeluarkan rekomendasi kepada instansi terkait agar memberikan sanksi tegas kepada oknum Kepala Desa Puumbinisi yang diduga melakukan tindak kekerasan tersebut.

Ketua komisi I Kadek Rai Sudiani, yang menangani pemerintahan & hukum,  berjanji akan merekomendasikan kepada pemerintah daerah agar memberikan efek jera kepada oknum Kepala Desa yang sudah melakukan perbuatan semena-mena terhadap masyarakatnya sendiri.

“Kami akan mengeluarkan rekomendasi agar  Kepala Desa diberikan pembinaan kepada instansi terkait.  Dimana Kepala Desa itu seharusnya memberikan pembinaan dan perlindungan serta keamanan bagi warganya,” ujarnya

Selain itu,  Kadek juga menghimbau keluarga korban agar menempuh jalur hukum agar korban mendapatkan keadilan.

“Kami imbau keluarga korban untuk menempuh jalur hukum, ” tegasnya.

Penulis : Firman Tanggapili
Editor    : Redaksi

You cannot copy content of this page

You cannot print contents of this website.
Exit mobile version