FEATURED

KPU Sultra Lantik Dua Anggota KPU Konsel dan Satu KPU Kota Kendari

565

KENDARI, MEDIAKENDARI.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Tenggara, Senin 17 Juli 2017 melantik tiga anggota KPU dari dua daerah kabupaten / kota.

Ketiga anggota KPU yang dilantik masing-masing Pengganti Antar Waktu (PAW) dua orang Komisioner dari KPU Konawe Selatan dan satu orang Komisioner KPU Kota Kendari.

Mereka yang dilantik adalah Asril S. Sos. M.Si, PAW Wahid KPU Kota Kendari. Sementara untuk KPUD Konawe Selatan,  masing-masing Muh Safaruddin dan Ashari Cahayadi, PAW  atas nama Lukori dan Aswan.

Ketua KPU Provinsi, Hidayatullah mengatakan hari telah melantik tiga anggota KPU. Pelantikan tersebut yang ia lakukan karena sudah berkekuatan hukum tetap.

Untuk KPU Kota Kendari adalah Asril S.Sos M.Si sebagai penganti antar waktu Wahid. Wahid atas putusan DKPP melanggar kode etik.

Sementara dua orang anggota KPU Konsel dinyatakan sudah inkrah dari pengadilan Tipikor.

” Jadi kita berhentikan dan kita angkat dan lantik hari ini. Hari ini juga mereka dilantik untuk dapat menjalankan tugas di KPU masing-masing,” ujar Hidayatullah.

Dikatakannya, meski sudah dilakukan pelantikan dua orang anggota KPU Konsel, akan tetapi KPU Sultra masih menggambil alih tugas KPU Konsel. Hal itu dilakukan, dikarenakan anggota KPU baru dua orang yang dilantik karena sudah berkekuatan hukum tetap. Sedangkan tiga orang KPU Konsel lainnya masih menunggu putusan yang berkekuatan hukum tetap dari pengadilan tipikor.

“Ketiganya kami sudah dengar bahwa sudah diputus, akan tetapi kami masih menunggu apakah ada proses upaya banding atau tidak. Tapi seandanya tidak ada proses banding dan sudah berkekuatan hukum tetap maka kami akan langsung lantik,” terangnya

Penulis : Kahar Sifadi
Editor  : Jafrun

You cannot copy content of this page

You cannot print contents of this website.
Exit mobile version