Reporter : Laode Yus Asman
Editor: Sardin.D
BUTON UTARA – Lembaga Pemerhati Infrastruktur dan Anti Korupsi Provinsi Sulawesi Tenggara (Lepidak Sultra) Menanggapi pernyataan Kadis Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BPBD) Kabupaten Buton Utara(Butur) terkait dugaan tindak pidana korupsi pekerjaan cincin beton di Desa Wantulasi, Kecamatan Wakorumba Utara Kabupaten Buton Utara tahun anggaran 2020.
Terkait pernyataan Kadis BPBD Butur, Yurif Halir mengatakan bahwa pihak penyidik Tipidkor Polisi Daerah (Polda) Sultra Sudah lebih dulu turun dilapangan untuk menangani kasus dugaan korupsi pekerjaan cincin beton di Desa Wantulasi.
Hal itu ditanggapi oleh Ketua Lepidak Sultra, Laode Hermawan seharusnya Kadis BPBD Kabupaten Butur menyampaikan kepada pihak penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Raha pada tahap penyelidikan, bukan pada proses yang sudah sangat jauh yang dimana kasus dugaan tindak pidana korupsi pekerjaan cincin beton di Desa Wantulasi sudah dinaikkan ke tahap penyidikan (sidik).
“Yang dinaikan oleh pihak penyidik Kejari Raha melalui konferensi persnya oleh Kepala Kejaksaan Negeri Raha pada tanggal 22 Juli 2021 kemarin,” ungkapnya kepada Mediakendari.com. Rabu, 4 Agustus 2021.
Lanjut Laode Mawan mengungkapkan bahwa kasus tersebut sudah mencukupi alat bukti dan dugaan kerugian negara sebesar Rp. 250 juta yang telah di hitung oleh pihak Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Republik Indonesia (BPKP RI) Perwakilan Provinsi Sultra.
“Langkah yang di lakukan oleh pihak penyidik Kejari Raha sudah sangat tepat, dan Kadis BPBD Kabupaten Butur, Yurif Halir harus memahami proses penanganan kasus korupsi,” ujarnya.
Ia juga menjelaskan ketika suatu kasus sudah di lakukan penyelidikan satu Aparat Penegak Hukum (APH) tidak bisa lagi ditangani oleh pihak APH lain dan tidak bisa tumpang tindih,Ini yang harus di pahami oleh Kadis BPBD Butur.
“Penyidik Tipidkor Polda Sultra atau pun penyidik Kejari Raha pasti sudah sangat paham dengan proses yang saya uraikan ini,” jelasnya.
Lebih lanjut Laode Harmawan yang biasa di sapa Mawan ini berharap agar pihak penyidik Kejari Raha untuk segera melakukan ekspos penetapan tersangka (TSK) dimedia terkait dugaan korupsi pekerjaan cincin beton di Desa Wantulasi demi tercapainya tujuan hukum yang sebenarnya terjadi di negara ini.
“Apalagi terkait pemberantasan tindak pidana korupsi, karena korupsi adalah kejahatan yang sangat luar biasa dan penanganannya harus luar biasa pula. Sesuai dengan amanah Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi,” tutupnya.
Semenetara itu Saat dikonfirmasi Kepala Dinas BPBD Butur terkait persoalan tersebut oleh awak media Mediakendari.com melalui via Whatshap tidak ada komentar.