NEWS

Ketua PERHAKHI Sultra : PT Antam Pemegang IUP Resmi Satu-satunya di Konawe Utara

1594
×

Ketua PERHAKHI Sultra : PT Antam Pemegang IUP Resmi Satu-satunya di Konawe Utara

Sebarkan artikel ini
Ketua PERHAKHI Sultra, Jaswanto J.

KONAWE UTARA – Ketua Umum Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Perkumpulan Penasihat dan Konsultan Hukum Indonesia (PERHAKHI) Provinsi Sulawesi Tenggara, Jaswanto J mengatakan PT Antam Tbk merupakan satu-satu pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi (OP) di wilayah konsesi Blok Mandiodo di Kabupaten Konawe Utara (Utara), Sultra.

Pernyataan itu dilontarkan Jaswanto menyusul Putusan Mahkamah Agung yang menyatakan PT Antam Tbk sebagai pemegang resmi IUP OP yang berkekuatan hukum tetap (Inkrach) di Kabupaten Konut.

Putusan tersebut mengakhiri segala problem tumpang tindih selama ini atas penguasan pertambangan pada wilayah konsesi tersebut.

Ia mengungkapkan dalam putusan Mahkamah Agung RI Nomor 77K/Tun/2013 Tanggal 26 Juni 2013 terhadap perizinan pertambangan lain yang berada diatas areal konsesi IUP PT Antam Tbk tidak dapat melakukan kegiatan pengusahaan pertambangan.

Jaswanto menyebut, 11 IUP yang berada diatas areal PT Antam Tbk itu adalah PT Avry Raya, PT Hafar Indotech, PT James & Armando Pundimas, PT Karya Murni Sejati 27, PT Malibu, PT Sangia Perkasa Raya, PT Wanagon Anoa Indonesia, PT Sriwijaya Raya, CV Ana Konawe, PT Rizky Cahaya Makmur dan PT Mughni Energi Bumi yang semuanya dinyatakan tidak dapat lagi melakukan pengusahaan pertambangan diatas konsesi IUP OP PT Antam.

Baca Juga : Bappeda Sultra Siap Sambut Momen Musrembang Regional Nasional 

“Semua perusahaan yang beraktivitas diareal konsesi IUP PT Antam Tbk agar tidak lagi melakukan aktivitas pertambangannya tanpa izin dari PT Antam Tbk sebagai pemegang resmi Izin Usaha Pertambangan di Blok Mandiodo,” ungkap Jaswanto J dalam keterangannya ditulis Jum’at 2022.

Ia menegaskan perusahaan yang masih nekat melanjutkan aktivitas tanpa persetujuan pihak PT Antam Tbk akan dianggap ilegal dan bertentangan dengan Undang Undang Minerba No 3 Tahun 2020 sesuai pasal 158  yang berbunyi setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin akan dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda Rp 100 miliar.

“PT Antam sebagai perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tentu disetiap aktivitasnya akan mementingkan kepentingan Negara diatas segalanya seperti melakukan perekrutan pekerja lokal pemberdayaan pengusaha pertambangan lokal,” terangnya.

Menurutnya, sebagai perusahaan milik negara PT Antam tidak sama dengan aktivitas perusahaan swasta. Seluruh tindakan PT Antam merupakan tindakan diatas kepentingan negara.

Baca Juga : Tahun Ini, Dispenda Konawe Selatan Optimis Pendapatan Pajak Lebih Meningkat Lagi 

“Tidak menjadi soal selama masih sesuai dengan aturan dalam melakukan aktivitas kaidah pertambangan yang baik, apalagi PT lawu agung mining (LAM) selama ini terus berkomitmen membantu masyarakat sekitar melalui bidang pendidikan, kepemudaan, kerohanian dan segala bentuk komiten dalam membantu kesejahteraan masyarakat lingkar tambang khususnya,” tuturnya.

 

Ia menjelaskan PT Antam dengan luasan IUP 16.920 Ha untuk melakukan produksi harus membutuhkan kerjasama dengan perusahaan lain terlebih ditengah kebutuhan nikel dalam negeri semakin hari semakin bertambah.

 

“Saya kira ini kesempatan yang baik melalui KSO yang telah terbentuk menjadi kesempatan bagi pengusaha pertambangan lokal untuk bisa eksis dalam mengolah sumber daya alamnya,” ujarnya

Ia menambahkan sebagai koordinator Legal Advisor Konsorsium Pengusaha Tambang Nikel Konawe Utara (KOPTAN KONUT) KSO yang telah terbentuk merupakan komitmen PT Antam Tbk dalam melakukan perekrutan dan pemberdayaan masyarakat dan pelaku usaha lokal.

“Melalui KSO Mandiodo, Tapuemea, Tapunggaya (KSO-MTT) yang telah terbentuk ini merupakan komitmen PT Antam Tbk dalam melakukan pemberdayaan pada masyarakat dan pengusaha lokal mari kita dukung keberadaan PT Antam Tbk dalam memberdayakan pengusaha lokal agar sebagai pelaku usaha dapat berdikari didaerah kita sendiri,” pungkasnya.

 

Penulis : Redaksi

You cannot copy content of this page