Reporter: Hendrik
Editor: Kang Upi
KENDARI – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) sukses menyelamatkan uang negara sebesar Rp 4.097.970.938, selama tahun 2019. Tidak hanya itu, 56 perkara korupsi juga tercatat telah dieksekusi.
Hal itu sebagaimana dipaparkan Wakil Kepala Kejati Sultra, Juniman Hutagaol SH MH dalam rangkaian peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia di Kejati Sultra, Senin (9/12/2019).
Baca Juga :
- Pastikan Pelayanan Masyarakat Konawe Berjalan Baik, Harmin Ramba Serahkan 43 Ekor Sapi Qurban
- DLHK Kota Kendari Intens Lakukan Pembersihan Drainase
- Pj Gubernur Terima Penghargaan dari Presiden Jokowi karena Berhasil Kendalikan Inflasi di Sultra
“Untuk kasus korupsi, tahap penyelidikan sebanyak 19 perkara, penyidikan sebanyak 18 perkara, dan tahap penuntutan atau yang sudah proses persidangan sebanyak 24 perkara, serta yang dilakukan eksekusi 56 perkara,” kata Juniman.
Dipaparkannya juga, Kejati Sultra telah menangkap sejumlah tersangka yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) sebanyak 7 orang, yakni di Kejari Kendari 2 orang, Kejari Kolaka 2 orang, Kejari Baubau 1 orang, Kejari Wakatobi 1 orang, dan Kejari Konawe 1 orang.
“Jadi sisa DPO yang belum tertangkap selama ini sebanyak 2 orang,” ungkap mantan Kordinator Jaksa Agung Muda Intelijen Kejaksaan Agung RI ini. /B